Berita Medan
Tiga Proyek Bobby Nasution Digugat ke Pengadilan, Ada Masalah Aset Tanah Hingga Cagar Budaya
Sejumlah program Wali Kota Medan mendapat penolakan oleh warga hingga dibawa ke Pengadilan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Banyak program Wali Kota Bobby Nasution yang tidak berjalan baik.
Mulai dari yang dinyatakan gagal hingga ada beberapa warga yang menggugat programnya ke Pengadilan.
Baca juga: Ahli Waris Gedung Warenhuis Gugat Bobby Nasution Rp 1 Triliun, Pemko Medan Siap Ikuti Proses Hukum
Sejauh ini ada tiga proyek Bobby Nasution yang viral karena digugat ke Pengadilan.
Adapun gugatan yang dilayangkan terkait permasalahan aset tanah dan cagar budaya.
1. Revitalisasi Lapangan Merdeka.
Revitalisasi Lapangan Merdeka saat ini memasuki tahapan Kedua. Dimana proyek ini diprediksi akan selesai di tahun 2024.
Lapangan Merdeka ini merupakan satu diantara cagar budaya Kota Medan. Ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak sepakat dengan revitalisasi tersebut.
Misalnya, dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan.
Mereka menggugat Wali Kota Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan lantaran dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Medan.
Diketahui, Wali Kota Bobby Nasution sempat mengatakan, dalam revitalisasi Lapangan Merdeka ini akan dibangun bioskop.
Sementara menurut KMS, seharusnya Lapangan Merdeka bukan dijadikan ajang untuk menjadi tempat komersil.
Sebab Lapangan Merdeka merupakan cagar budaya.
Tuntutan ke Wali Kota Medan, sebab revitalisasi yang dilakukan tidak mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
2. Revitalisasi Gedung Warenhuis
Gedung Warenhuis ini, terletak di Jalan Hindu, kesawan Kecamatan Medan Barat.
Gedung Warenhuis merupakan satu di antara bangunan yang akan direvitalisasi oleh Wali Kota Bobby Nasution, dan bakal dijadikan sebagai rumah UMKM di Kota Medan.
Namun, belakangan ahli waris pemilik Gedung Warenhuis mengatakan kalau gedung tersebut bukanlah aset Pemko Medan.
Baca juga: Bobby Nasution Mau Bangun Bioskop di Lapangan Merdeka, Pengamat Perfilman Ikut Berkomentar
Jikapun ingin direvitalisasi, ahli waris tersebut mengatakan Pemko Medan harus bertemu dengan pihaknya untuk memberi kesepakatan.
Namun sayangnya, setelah tim Pemko Medan bertemu dengan ahli waris gedung tersebut, tidak ada kesepakatan yang terjadi.
Pemko Medan pun mengaku gedung tersebut merupakan aset Pemko Medan.
Sehingga Pemko Medan berhak memutuskan apakah gedung tersebut mau direvitalisasi atau tidak.
Hal itu membuat ahli waris pun membawa permasalahan ini ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Medan.
Dimana ahli waris ini menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.
Kendati ada tuntutan, Wali Kota Bobby Nasution mengaku akan ikuti proses hukum dan revitalisasi Gedung Warenhuis akan tetap berjalan.
3. Pembangunan Underpass Jalan Juanda
Pembangunan Underpass ini dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi.
Akan tetapi untuk proses penggarapan lahan dilakukan oleh Dinas PKP2R atau Perkim.
Namun, belum tuntas soal kesepakatan pembebasan lahan dengan warga sekitar lokasi pembangunan underpass tersebut, proses pembangunannya terus dilakukan.
Menurut warga sekitar, pembebasan lahan di Juanda terkesan pilih kasih dalam konteks pelebaran jalannya.
Warga setempat pun mengakusudah menyurati Wali Kota Medan, namun tidak mendapatkan respons yang baik.
Sehingga warga sekitar membawa permasalahan ini ke PTUN Kota Medan.
Baca juga: Dua Underpass Kota Berbiaya Rp 400 Miliar Dibangun di Jalan Juanda dan Jalan HM Yamin
Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Wali Kota Bobby Nasution, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.
Menurut warga, pembangunan underpass Juanda ini juga mematikan usaha pedagang di sekitarnya.
Untuk itu, warga sekitar meminta PTUN untuk mengabulkan permohonan warga untuk menunda pembangunan underpass Juanda tersebut.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/24072023_REVITALISASI-WARENHUIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.