Narkoba
Sumijan Divonis 12 Tahun Penjara di PN Medan setelah Jadi Pengedar Sabusabu dan Ekstasi
Sumijan alias Mijan (55) divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabusabu dan ekstasi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sumijan alias Mijan (55) divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabusabu seberat 88 gram dan 1000 pil ekstasi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar, Senin (31/7/2023).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ucapnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui pada persidangan sebelum, JPU Erning Kosasih dalam nota tuntutannya, juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, perkara ini berawal pada bermula pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Dusun IX Asabri, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, dihubungi oleh Dian alias Uncu (dalam lidik) dan menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Langsa untuk mengambil sabu dan Happy Five.
"Selanjutnya, dengan menggunakan kendaraan umum terdakwa berangkat ke Langsa dengan tujuan untuk mengambil sabu dan Happy Five atas suruhan Dian. Setelah terdakwa sampai di Langsa, selanjutnya atas petunjuk Dian, pada keesokan harinya, terdakwa menerima bungkusan plastik berisi sabu dan Pil Happy Five dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, tak lama setelah terdakwa menerima bungkusan tersebut, terdakwa menghubungi Dian dan mengatakan bahwa terdakwa sudah menerima Sabu dan Happy Five nya," kata JPU.
Lalu Dian mengatakan itu sabu nya 5 kg, Pil Happy Five nya 1000 butir, bawa aja pulang, setelah itu nanti antarkan sabu nya ke Marelan dua kg, ke Jalan Kelambir V Helvetia dua kg, sisanya nanti nunggu petunjuk ku, lalu terdakwa mengatakan oke.
Bahwa selanjutnya, terdakwa sampai di rumah terdakwa di Dusun IX Asabri, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara, tak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh Dian yang mengatakan agar rmengantarkan sabu sebanyak dua kilogram ke Pasar Uka Marelan.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 2000 gram kepada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diberitahu oleh Dian.
"Kemudian atas suruhan Dian, terdakwa kembali menyerahkan sabu-sabu sebanyak 2.000 gram kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal di Jalan kelambir V Helvetia. Bahwa kemudian sisa Sabu-sabu sebanyak 1000 gram terdakwa bagi menjadi paket-paket kecil sesuai arahan Dian, dan terdakwa saya sudah mengantar paket-paket kecil Sabu tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal sebanyak 6 kali," ucapnya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 02.30 WIB, pada saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Jalan Mandor Hasyim, Desa Sungai Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, saksi Arjuna Gaol Simbolon, saksi Budhi Handoko dan saksi Rivandi Manalu Petugas Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sumut yang telah mendapat informasi dari seorang masyarakat yang layak dipercaya, datang ke rumah tersebut dan saat terdakwa membuka pintu, saksi-saksi langsung mengatakan jangan bergerak, kami Polisi, lalu saksi-saksi bertanya dimana Sabu nya kau simpan?.
Lalu terdakwa jawab itu pak di dalam tas kemudian terdakwa mengambil sebuah tas warna hitam dari dalam kamar dan membuka tas tersebut serta mengeluarkan isi tas tersebut yang ternyata didalamnya berisikan tiga buah plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 88 gram Netto, satu buah timbangan elektrik warna hitam merek Pocket Scale, 100 lembar plastik klip bening, dan 1000 butir Narkoba jenis lainnya.
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Sarma-Siregar-di-PN-Medan-perkara-Sabusabu.jpg)