Berita Viral
NASIB Rocky Gerung setelah Diduga Hina Jokowi dengan Sebutan Sangat Tidak Pantas
Imbas sebut Presiden Joko Widodo dengan sebutan bajingan tolol, Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada Presiden
TRIBUN-MEDAN.COM – Imbas sebut Presiden Joko Widodo dengan sebutan bajingan dan tolol, Rocky Gerung dilaporkan.
Sejumlah relawan Presiden Joko Widodo melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan.
Relawan menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo buntut video viral yang beredar.
Adapun sejumlah relawan yang hadir berasal dari berbagai organisasi di antaranya Barikade 98, Bara JP hingga Poreder.
Baca juga: PDIP Mengutuk Aksi Rocky Gerung Buntut Viral Penghinaan atas Jokowi Bajingan Tolol, Ini Rekamannya
"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi Bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden," ujar Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani, Senin (31/7/2023) dikutip Tribun-Medan.com dari youTube Tribunnews.com.
Menurut Benny peghinaan tersebut tak bisa ditolerir lagi, menurutnya selama ini pihaknya telah memendam kesabaran atas sejumlah dugaan hinaan yang ditujukan pada Presiden Jokowi.
Ia menilai tidak boleh ada seorang pun yang menghina seorang presiden.
Baca juga: KSP Respon Ucapan Rocky Gerung Sebut Jokowi Tolol : Itu Hati hati, Caci Maki Ada Konsekuensinya
Baca juga: Viral Rocky Gerung Tantang Pemerintah hingga Diduga Hina Jokowi: Dia Cuma Pikirkan Nasib Sendiri
Baca juga: Rocky Gerung: Jokowi Pertahankan Dinastinya Lewat Sandi dan Erick, Dia Pasang yang Bisa Dikendalikan
Sebab, Presiden Indonesia merupakan hasil pemilihan secara demokrasi yang bahkan disegani oleh pemimpin dunia.
"Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia,"
"Presiden kita diakui bahkan disegani oleh presiden-presiden dunia lainnya sehingga apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan, meluluhlantakkan kesabaran kami yang kami pendam beberapa tahun sejak Pilpres," ungkapnya
Benny juga menyinggung soal aksi yang diserukan oleh Rocky Gerung yang menurutnya merupakan bentuk provokasi.
"Selama ini kami memendam kesabaran dan menyerahkan itu ke proses hukum, dia bahkan juga menyebut baji***** pengecut dan juga memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung dimana?" lanjutnya.
"Bahwa dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto. Jadi Rocky Gerung jelas adalah komprador asing," sambungnya.
Atas perbuatannya Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan penghinaan dan dijerat Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Disisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko menilai bahwa apa yang disampaikan Rocky Gerung kelewatan batas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rocky-gerung_dipanggil-polda-metro-jaya.jpg)