Breaking News

Berita Nasional

PDIP Mengutuk Aksi Rocky Gerung Buntut Viral Penghinaan atas Jokowi 'Bajingan Tolol', Ini Rekamannya

Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo

TRIBUN NEWS /HERUDIN dan Youtube Rocky Gerung Official
Kolase Jokowi dan Rocky Gerung 

TRIBUN-MEDAN.com - Upate berita terkini Rocky Gerung yang dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu ke polisi

Seperti diberitakan, Relawan Indonesia Bersatu resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung termasuk Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Lisman, terkait alasan pelaporannya itu yakni lantaran Rocky dinilai menggunakan kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Selain itu Lisman beranggapan bahwa Rocky dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.

"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucapnya.

Sementara Refly lanjut Lisman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel Youtubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.

"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.

Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

REKAMAN Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi di Depan Publik

Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap menghina Jokowi dengan sebutan 'bajingan tolol'.

Pelapor yang merupakan Relawan Jokowi sempat mendatangi Bareskrim Polri namun ditolak dan dialihkan ke Polda Metro Jaya.

Pernyataan Rocky Gerung ini viral dalam video berdurasi 54 detik, awalnya ia membahas Ibu Kota Nusantara namun mendadak menghina Jokowi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved