Breaking News

Panji Gumilang Diperiksa Besok, Kalau Mangkir Lagi Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri

Panji Gumilang bakal diperiksa di kasus dugaan penistaan agama besok, Selasa (1/8/2023). Apabila masih mangkir lagi, Bareskrim Polri bakal jemput paks

Tayang:
HO
Panji Gumilang usai diperiksa 

Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

BARESKRIM POLRI Tegas Soal Dugaan Korupsi Panji Gumilang, Audit Dana BOS Hingga Zakat Al Zaytun
BARESKRIM POLRI Tegas Soal Dugaan Korupsi Panji Gumilang, Audit Dana BOS Hingga Zakat Al Zaytun (Tribun Medan)

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga sedang diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Kasus terkait tindak pidana keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Kasus ini diselidiki setelah Bareskrim mendapat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Siap Membela

Baca juga: Mangkir Permeriksaan, Panji Gumilang Bakal Dijemput Paksa, Kamaruddin Simanjuntak Siap Pasang Badan

Baca juga: Viral Kisah Bocah 13 Tahun ke IGD Tengah Malam, Mual Muntah Dikira Maag, Ternyata Sedang Hamil

Sementara itu sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal jemput paksa Panji Gumilang.

Adapun diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan kembali diperiksa, atas kasus dugaan penistaan agama, pada 1 Agustus 2023.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri memberi isyarat, akan melakukan jemput paksa jika Panji Gumilang tetap mangkir.

Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan.

Geram Dengan Kelakuan Panji Gumilang
Geram Dengan Kelakuan Panji Gumilang (tribun medan)


"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023).

Djuhandani juga mengatakan, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.

Sementara itu, Djuhandani menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.

Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved