Berita Viral

Panggil Wanita dari MiChat, Pria Ini Malah Ketiban Sial, yang Datang Waria dan Dijadikan Budak Seks

Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka AR mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas milik korban.

Editor: Satia
IST
Ilustrasi prostitusi online - 

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari.

Insiden ini diketahui terjadi di sebuah penginapan di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Selasa (25/7/2023).

"Korban awalnya singgah beristirahat di homestay. Korban lalu meminta tolong kepada temannya B dicarikan wanita penghibur (via aplikasi MiChat) untuk menemani korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Terjerat Kasus Pembangunan Sumur Bor, Lurah Bukit Jengkol Ditahan Kejari Langkat

AKP Fitrayadi menuturkan setelah wanita tersebut datang, B kemudian pergi meninggalkan keduanya di homestay tersebut.

"Korban lalu mengajak keduanya masuk ke dalam kamar tetapi karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya," paparnya.

"Tiba-tiba waria tersebut marah-marah serta memaki korban, mendekati lalu memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya," jelas AKP Fitrayadi.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Ngaku Diintimidasi Saat Didatangi Puspom TNI hingga Sebut Khilaf

"Setelah itu mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar dan memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban pendarahan," ujarnya.

Waria itu lantas meminta korban melakukan hubungan badan.

"Korban tidak mau, namun karena waria mengancam menyebarkan video tadi, akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya," ujarnya.

Melansir Kompas.com, kedua pelaku kemudian mengambil tas ransel korban yang berisi uang Rp 20 juta.

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Berulang Kali Singgung Wartawan saat Berada di PN Medan

Korban lantas diminta memegang uang itu dan berkata bahwa uang tersebut adalah ganti rugi lantaran telah membatalkan pesanan PSK.

Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban.

Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka AR mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas milik korban.

Pelaku juga mengaku telah merekam korban dalam kondisi telanjang.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Baca berita Tribun Medan lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved