Lagi-lagi Pajero Pelat Dinas Polri Ugal-ugalan di Jalan Tol, Sampai Nyaris Bikin Celaka Mobil Lain

Lagi-lagi, pengemudi mobil Pajero berpelat dinas polri ugal-ugalan di jalan tol. Aksi koboi inipun viral di media sosial yang mana memperlihatkan nyar

Tayang: | Diperbarui:
HO
Pengemudi mobil Pajero berpelat dinas polri ugal-ugalan di jalan tol. 

Daftar aksi koboi pengendara di jalanan

Perusak Mobil Polisi

Sosok koboi jalanan merusak mobil seorang polisi berpangkat jenderal di ruas Tol Cikampek KM 29, Jumat, 24 April 2020. Tak cukup sampai disitu, Bagas bahkan menodongkan pisau dan mengancam jenderal bintang satu tersebut.

Anggota TNI Todong Pistol ke Pengemudi

Pada 18 September 2022 lalu, beredar video yang memperlihatkan pengemudi yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan pelat merah melakukan aksi koboi jalanan di Tol Jagorawi, Jawa Barat. Tidak diberikan jalan oleh pengendara di depannya, anggota TNI itu pun menodongkan pistol.

Aksi Koboi Pengemudi Fortuner di Jaksel

Seorang pengemudi Fortuner mengamuk di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023 lalu. Saat perusakan dilakukan, pengendara mobil Toyota Fortuner itu sempat mengeluarkan pistol dan samurai dari dalam mobil. Setelah merusak, pengendara mobil Fortuner itu pun pergi.

Mengamuk di jalan tol

Aksi koboi jalanan juga pernah terjadi di exit Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023). Dalam video tersebut, tampak ada pria bertubuh gempal mengendarai mobil sedan dengan pelat mobil dinas Polri sambil menenteng pistol.

Selain itu, pria tersebut memaki-maki seorang driver taksi online lantaran diduga tak terima disalip. Setelah insiden terjadi, korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya. 

Tak sampai sehari, pelaku yang bernama David Yulianto (32) pun berhasil ditangkap.

Pelat khusus baru, tidak ada lagi pelat "RF"

Sekadar mengingatkan saja, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan penerbitan pelat khusus berkode 'RF' sejak Oktober 2022.

Artinya, mobil berpelat khusus tersebut nantinya sudah tidak akan ada lagi saat Oktober 2023 mendatang karena masa berlaku yang hanya 1 tahun.

"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved