Berita Viral
PROFIL Brigjen Asep Guntur, Pilih Mundur dari KPK Karena OTT Jenderal TNI Diprotes: Saya Tidak Mampu
Berikut ini profil Brigjen Asep Guntur Rahayu yang mundur dari KPK buntut penetapan tersangka Marsekal Henri Alfiandi, Kepala Basrnas RI.
Tayang:
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari KPK usai pembatalan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Belum Ditetapkan Tersangka Oleh TNI, Di Mana Kepala Basarnas dan Koorsminnya Kini?
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brigjen-Asep-Guntur-Rahayu.jpg)