Berita Viral
HEBOH Produk Wine Bersertifikat Halal, MUI Ngaku Tidak Terlibat, Sebut Keputusan dari Kemenag
Sebuah foto wine bikin heboh media sosial. Warganet menyoroti hal yang janggal pada minuman beralkohol tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah foto wine bikin hebioh media sosial. Warganet menyoroti hal yang janggal pada minuman beralkohol tersebut.
Hal yang janggal terlihat yakni adanya label halal di kemasan botol.
Wine dengan merek Nabidz itupun viral di media sosial.
Warganet merasa petugas yang mengeluarkan label halal tidak melakukan seleksi yang ketat.
Menanggapi kehebohan viral itu, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut.
Sebelumnya produk wine berLabel Halal itu viral di media sosial diunggah akun Twitter, Selasa (25/7/2023) pagi.
Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.
Baca juga: Warga Curiga Lihat Pasutri Diam-Diam Bikin Kuburan di Areal Makam, Saat Dibongkar Isinya Mengejutkan
Baca juga: Kasus Kematian Bripa Ignatius: Dua Anggota Densus 88 Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati
Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.
Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?
MUI tidak terlibat dalam sertifikasi halal
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.
Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.
"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.
"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya terpisah, Kamis.
Pengajuan sertifikat halal untuk produk jus buah
Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.
Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.
Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.
Sertifikat halal ternyata untuk produk wine
Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.
Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.
Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.
Baca juga: Hakim Diminta Profesional, Sidang Penganiayaan yang Melibatkan Ketua DPC Demokrat Medan Perjuangan
Baca juga: Sembilan Polisi di Polda Metro Jaya Terancam PTDH Usai Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-wine-bikin-heboh-media-sosial.jpg)