Viral Medsos
Gara-gara Kelakuan Anak, Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya
Viral di media sosial kisah pilu seorang nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja.
Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," terangnya sebagaimana dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Terima Paket 17 Kg Ganja dari Anaknya
Reaksi Sedih Nenek Asfiyatun
Setelah mendengar vonis tersebut, wanita lansia ini tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
Baca juga: PILU Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara Hanya Karena Terima Paket Ganja Milik Anaknya
Merasa Dijebak
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.
Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.
Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.
"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu." tegasnya.
Baca juga: Seorang Nenek Divonis Penjara 5 Tahun Gegara Terima Paket Ganja Anaknya
(*/tribun-medan.com)
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nasib-Pilu-Nenek-Asfiyatun-berusia-60-tahun-divonis-hakim-karena-kelakuan-anaknya.jpg)