Viral Medsos
Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Terima Paket 17 Kg Ganja dari Anaknya
Media sosial dihebohkan dengan seorang nenek berusia 6o tahun yang divonis penjara 5 tahun gegera terima paket anaknya.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Media sosial dihebohkan dengan seorang nenek berusia 6o tahun yang divonis penjara 5 tahun gegera terima paket anaknya.
Nenek 60 tahun asal Surabaya tersebut harus menerima vonis 5 tahun penjara karena menerima paket sang anak yang ternyata berisi narkoba.
Nenek bernama Asfiyatun tersebut tak menyangka bahwa paket yang diterimanya berisikan 17 kilogram narkotika jenis ganja.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Asfiyatun dalam sidang yang dibacakan pada Senin (24/7/2023) lalu.
Kisah nenek Asfiyatun itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @terangmedia.
Diketahui nenek berusia 60 tahun itu merupakan seorang warga yang tinggal di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya Jawa Timur.
Wanita paruh baya itu menjalani kehidupan sehari-hari dengan berjualan gorengan keliling kampung untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Namun, situasi berubah ketika dia dihadapkan pada hukuman penjara karena perbuatan sang anak, Santoso, yang mengirimkan paket berisi ganja seberat 17 kilogram.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, menyatakan bahwa Asfiyatun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Asfiyatun dinilai tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Denda sebesar Rp.2 Milyar,” bunyi putusan Nomor 890/Pid.Sus/2023/PN Sby itu.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Asfiyatun terlihat sedih dan mata berkaca-kaca karena menerima vonis hukuman 5 tahun akibat menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram yang dimiliki oleh anaknya.
Meski begitu, Asfiyatun bersikeras bahwa dia tidak tahu jika paket yang diterimanya berisi ganja.
Pada awal Januari 2023, Santoso, anak Asfiyatun, memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NEnek-Asfiyatun.jpg)