Viral Medsos

Gara-gara Kelakuan Anak, Nenek Asfiyatun Divonis 5 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya

Viral di media sosial kisah pilu seorang nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunjatim.com
Nasib Pilu Nenek Asfiyatun berusia 60 tahun warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Kini divonis penjara 5 tahun oleh hakim karena kelakuan anaknya. (TribunJatim.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial kisah pilu seorang nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja.

Nenek Asfiyatun diketahui saat ini berusia 60 tahun warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Adapun keseharian nenek Asfiyatun ini hanya berjualan gorengan keliling kampung.

Nasib pilu yang dialami nenek Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran menerima paket anaknya yang berisi 17 kilogram.

Kejadian ini menimpa nenek Asfiyatun bermuala pada Januari 2023 lalu.

Mengingat usia yang sudah lanjut ini, ternyata kepolosan nenek justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang

Nasib pilu kisah nenek Asfiyatun divonis 5 tahun
Nasib pilu kisah nenek Asfiyatun divonis 5 tahun (TribunJatim.com)

Adapun sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Dilansir Surya.co.id, nenek Asfiyatun mengaku tidak mengetahui apa-apa soal ganja tersebut.

Mengingat usia yang sudah lanjut ini, ternyata kepolosan nenek justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Bahkan tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Namun selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini nenek Asfiyatun dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved