Korupsi Dana Asrama
Sudah Korupsi Proyek Pembangunan, Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Lagi Kasus Dana Asrama
Saidurrahman, eks Rektor UINSU yang korupsi dana proyek gedung kini jadi tersangka lagi dalam kasus korupsi dana asrama
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Saidurrahman, eks Rektor UINSU yang sempat korupsi dana proyek gedung kampus hingga Rp 2 miliar, kini dijadikan tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana asrama (ma'had).
Saidurrahman dijadikan tersangka menyusul dua tersangka lainnya, yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, dan Evy Novianti Siregar (31), Staf UPT Pubangnis UINSU.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, penetapan tersangka terhadap Saidurrahman dilakukan pekan lalu.
Baca juga: Mantan Rektor UIN Sumut Prof Saidurrahman Dituntut 3 Tahun Penjara
"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kami langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," kata Ali, Kamis (27/7/2023).
Ali mengatakan, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara senilai Rp 956.200.000 dari kasus korupsi dana asrama ini.
"Dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni tersangka Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan di tempat yang berbeda. Tersangka Sangkot kami tahan di Rutan Tanjunggusta Medan, dan tersangka Evy ditahan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan," ujarnya.
Baca juga: Begini Alur Uang Korupsi Rp 2 Miliar Bisa Sampai ke Kantong Mantan Rektor UINSU Por Dr Saidurrahman
Untuk eks Rektor UINSU Saidurrahman, kata dia, masih dalam pengejaran.
Karena, kata Ali, tersangka ketika dihubungi berulang kali baik sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum juga memenuhi panggilan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan, saat ini tim Pidsus masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.
Baca juga: Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Kantongi Rp 2 Miliar dari Korupsi Proyek Pembangunan Kampus
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada rektor UIN Sumut, Saidurrahman, selama 2 tahun pada Senin (29/11/2021).
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai mantan Rektor UINSU itu terbukti bersalaha melakukan korupsi biaya pembangunan Kampus Terpadu UIN Sumut pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
Dalam amar putusannya, Saidurrahman terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eks-Rektor-UINSU-Saidurrahman-tersangka.jpg)