Mantan Rektor UIN Sumut Prof Saidurrahman Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurrahman dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/11/2021).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa terlibat korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurrahman dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 yang merugikan negara Rp 10,3 miliar.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Saidurahman dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa.
JPU Hendri Edison menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap JPU Hendri Edison.
Dikatakan jaksa, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwabertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar," beber JPU.
Sebelumnya, JPU juga telah menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.
Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu," sebut JPU.
Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp 10.350.091.337,98. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-uin-sumut-saidurahman.jpg)