Viral Medsos

Sosok Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Sosok Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi diduga menerima suap atas proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi diduga menerima suap atas proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023, dimana sistem pengadaannya menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog. Dengan adanya dugaan kasu tersebut, Presiden mengatakans pemerintah akan terus melakukan perbaikan sistem e-Katalog. 

E-Katalog kata Presiden Jokowi merupakan salah satu bentuk dari perbaikan yang terus dilakukan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

"Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Dan misalnya e-Katalog sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya 10.000. Artinya perbaikan sistem," kata Presiden Jokowi.

Apabila dalam pelaksanaan E-Katalog ada pihak yang melompati dari sistem maka ia menegaskan agar semua pihak dapat mengormati proses hukum yang ada.

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023).
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023). (Tribunnews)

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 yang menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi. 

Dalam kegiatan OTT tersebut ada 11 orang yang diamankan oleh KPK pada 25 Juli 2023 di dua tempat yakni Cilangkap, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, Henri diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar. "Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Dan hal ini akan didalam lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama tim penyidik Puspom TNI," kata Alex.

Alex mengatakan, KPK menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus tersebut di antaranya, MG Komisaris Utama PT. MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kepala Basarnas dan ABC Koordinator Administrasi Kabasarnas.

Alex menambahkan, atas penyerahan sejumlah uang yang dilakukan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan pemenang tender.

Baca juga: OTT KPK - Jadi Tersangka Dugaan Suap Rp 88 Miliar, Kepala Basarnas: Saya Akan Bertanggung Jawab. . .

Baca juga: OTT KPK, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Diduga Terima Suap Rp 88 M

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum keberangkatan empat helikopter yang membawa bantuan logistik untuk korban gempa Cianjur di Lapangan Udara Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/11/2022) lalu. Kini, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 88 miliaran.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum keberangkatan empat helikopter yang membawa bantuan logistik untuk korban gempa Cianjur di Lapangan Udara Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/11/2022) lalu. Kini, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 88 miliaran. (KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Tanggapan Henri Alfiandi

Terkait statusnya sebagai tersangka, Henri menegaskan, sebagai pimpinan sekaligus perwira TNI, dirinya akan bertanggung jawab atas kebijakan yang ia ambil dan putuskan.

“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” kata Henri, Kamis (27/7/2023), sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com.

Henri mengaku memiliki catatan yang rapi terkait penggunaan keuangan di Basarnas. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk transparansinya selama memimpin Basarnas. Menurutnya, uang ratusan juta yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT dari tangan anak buahnya bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bukanlah untuk dirinya. Melainkan unuk kebutuhan kantor. “Tujuannya memang untuk itu,” ucap Henri.

Meski memandang penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK tidak sesuai prosedur, Henri menyatakan bakal tetap bertanggung jawab. Ia juga menyatakan tidak akan menentang proses hukum yang berlaku. “Ini kan apa yang saya lakukan secara nyata dan transparan, saya akan pertanggungjawabkan,” ujar Henri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved