Peredaran Ganja
Seorang Nenek Divonis Penjara 5 Tahun Gegara Terima Paket Ganja Anaknya
Seorang nenek bernama Asfiyatun divonis 5 tahun penjara akibat menerima paket ganja kering milik anaknya
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
Selang dua hari setelah menerima telepon dari Santoso, Asfiyatun ditangkap oleh polisi.
Dilansir dari Tribun Jatim, Penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, mengaku akan mengajukan banding.
Baca juga: BREAKINGNEWS Polres Karo Temukan Ladang Ganja di Hutan Perbatasan Karo dan Langkat
Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan oleh hakim.
Dia menyatakan bahwa kliennya sebenarnya tidak tahu apa isi paketnya, hanya mengetahui bahwa pengirimnya adalah anaknya yang telah dipenjara karena kasus narkoba.
“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," kata Abdul Geffar.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," sambungnya.(cr31/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-nenek-divonis-kasus-ganja.jpg)