Peredaran Ganja
Seorang Nenek Divonis Penjara 5 Tahun Gegara Terima Paket Ganja Anaknya
Seorang nenek bernama Asfiyatun divonis 5 tahun penjara akibat menerima paket ganja kering milik anaknya
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang nenek bernama Asfiyatun divonis lima tahun penjara setelah menerima paket ganja kering milik anaknya bernama Santoso.
Tak pelak, kabar seorang nenek terima paket ganja kering ini pun heboh di media sosial.
Menurut informasi, ganja kering yang diterima oleh Asfiyatun sebanyak 17 kilogra,.
Dari informasi yang disampaikan akun Instagram @terangmedia, nenek tersebut merupakan warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya Jawa Timur.
Baca juga: Warung di Dusun Sikkam Sirarau Jadi Lapak Jualan Ganja, Pengedarnya Tak Berkutik Dikepung Polisi
Sang nenek jalanu vonis Senin (24/7/2023) kemarin.
Dalam persidangan, hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menyatakan Asfiyatun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Asfiyatun dinilai tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Denda sebesar Rp.2 Milyar,” bunyi putusan Nomor 890/Pid.Sus/2023/PN Sby itu.
Baca juga: KRONOLOGI Temuan Ladang Ganja di Kabupaten Karo, Ada 6 Titik,Pelaku Ditangkap Saat Bawa Segoni Ganja
Majelis hakim juga menyatakan bahwa jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Asfiyatun terlihat sedih dan mata berkaca-kaca karena menerima vonis hukuman 5 tahun akibat menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram yang dimiliki oleh anaknya.
Meski begitu, Asfiyatun bersikeras bahwa dia tidak tahu jika paket yang diterimanya berisi ganja.
Pada awal Januari 2023, Santoso, anak Asfiyatun, memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Baca juga: Baru 2 Minggu Menjabat, Kapolres Karo Berhasil Bongkar Ladang Ratusan Batang Ganja di Hutan Tahura
Santoso adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Semarang dan dia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.
Santoso menggunakan rumah orang tuanya sebagai lokasi untuk mengirimkan paket ganja seberat 17 kilogram tersebut.
Asfiyatun baru mengetahui isi paket tersebut adalah ganja setelah meneleponnya.
Selang dua hari setelah menerima telepon dari Santoso, Asfiyatun ditangkap oleh polisi.
Dilansir dari Tribun Jatim, Penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, mengaku akan mengajukan banding.
Baca juga: BREAKINGNEWS Polres Karo Temukan Ladang Ganja di Hutan Perbatasan Karo dan Langkat
Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan oleh hakim.
Dia menyatakan bahwa kliennya sebenarnya tidak tahu apa isi paketnya, hanya mengetahui bahwa pengirimnya adalah anaknya yang telah dipenjara karena kasus narkoba.
“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," kata Abdul Geffar.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," sambungnya.(cr31/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-nenek-divonis-kasus-ganja.jpg)