Viral Medsos
KPK 'Ketakutan' Langsung Minta Maaf ke Panglima TNI, Ini Penyebabnya. . .
KPK sebelumnya menetapkan dua personel TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI
Selain itu, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Khusus untuk penahanan prajurit aktif, lanjutnya, ada tiga institusi militer yang punya kewenangan.
Tiga institusi tersebut, kata dia, adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer.
"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia.
"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Bintang 3 Henri Alfiandi Lawan KPK Berkelit Masih Prajurit Aktif, meski Basarnas Instansi Sipil
Baca juga: Harga Fantastis, Ini Pesawat Zenith 750STOL yang Juga Dimiliki Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi
Baca juga: Ternyata Cuma Segini Gaji Kabasarnas Henri Jadi Tersangka KPK, Punya Harta Rp 10 M & Pesawat Terbang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPK-Khilaf-Kini-Minta-Maaf-kepada-Panglima-TNI-Usai-Tetapkan-Kabasarnas-Sebagai-Tersangka-Korupsi.jpg)