Kena Sanksi Adat Pria Hamili Wanita Lain, Terpaksa Terima Kena Denda 3 Ekor Kuda hingga Tanah
Akibat perbuatannya, DYB dikenai sanksi adat menyerahkan tiga ekor kuda, satu bidang tanah, dan uang Rp 5 juta.
Agung menjelaskan, korban yang masih di bawah umur hamil hingga melahirkan bayi pada akhir tahun 2022.
Kakek korban mengetahui bahwa sang cucu ternyata dihamili oleh ayah tirinya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi pada akhir 2022.
“Pengungkapan kasus itu berawal saat kakek mengetahui cucunya dihamili sang ayah tiri hiungga melahirkan,” imbuhnya.
Menurutnya, ibu korban tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh oleh pelaku jika melawan dan melaporkan ke polisi.
Ibu korban juga terpaksa mengikuti kemauan pelaku untuk kabur ke Jepara setelah anaknya akan melahirkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut.
“Korban baik si anak maupun si ibu tidak berani melawan karena diancam akan digorok oleh pelaku," tutur Agung.
Saat ini korban telah melahirkan bayinya.
Korban mendapat pendampingan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
(*/ Tribun-medan.com)
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sanksi-adat-hamil-tribunmedan.jpg)