Kena Sanksi Adat Pria Hamili Wanita Lain, Terpaksa Terima Kena Denda 3 Ekor Kuda hingga Tanah

Akibat perbuatannya, DYB dikenai  sanksi adat menyerahkan tiga ekor kuda, satu bidang tanah, dan uang Rp 5 juta.

Serafinus Sandi Hayon Jehadu/Kompas.com/ iStockphoto
Proses penyelesaian sanksi adat Riwa Rikat di Kantor Desa Tilang, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (26/7/2023). 

Agung menjelaskan, korban yang masih di bawah umur hamil hingga melahirkan bayi pada akhir tahun 2022.

Kakek korban mengetahui bahwa sang cucu ternyata dihamili oleh ayah tirinya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi pada akhir 2022.

“Pengungkapan kasus itu berawal saat kakek mengetahui cucunya dihamili sang ayah tiri hiungga melahirkan,” imbuhnya.

Menurutnya, ibu korban tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh oleh pelaku jika melawan dan melaporkan ke polisi.

Ibu korban juga terpaksa mengikuti kemauan pelaku untuk kabur ke Jepara setelah anaknya akan melahirkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut.

“Korban baik si anak maupun si ibu tidak berani melawan karena diancam akan digorok oleh pelaku," tutur Agung.

Saat ini korban telah melahirkan bayinya.

Korban mendapat pendampingan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. 

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved