Kena Sanksi Adat Pria Hamili Wanita Lain, Terpaksa Terima Kena Denda 3 Ekor Kuda hingga Tanah
Akibat perbuatannya, DYB dikenai sanksi adat menyerahkan tiga ekor kuda, satu bidang tanah, dan uang Rp 5 juta.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria beristri berinisial DYB dikenai sanksi adat lantaran menghamili wanita lain dari desa lain.
Pria asal Desa Nangablo, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menghamili seorang gadis berinisial YRW, warga Desa Tilang.
Akibat perbuatannya, DYB dikenai sanksi adat menyerahkan tiga ekor kuda, satu bidang tanah, dan uang Rp 5 juta.
Kepala Desa Tilang, Rofinus Inonsi Moa Luer menuturkan, awalnya menerima pengaduan dari YRW yang mengaku telah dihamili pria asal Desa Nangablo berinisial DYB.
“DYB ini sudah berkeluarga, punya satu istri dan tiga orang anak. Ia menjalin hubungan dengan YRW yang saat itu sedang kuliah di Maumere, sampai ada janin dalam kandungannya,” ujar Rofinus, Kamis (27/7/2023).
Menindaklanjuti aduan tersebut, ungkap Rofinus, lembaga adat Desa Tilang memfasilitasi pertemuan kedua pihak pada Jumat (19/5/2023).
Pertemuan dihadiri sejumlah saksi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur lembaga adat.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kedua pihak akan melakukan penyelesaian sanksi adat Riwa Rikat, Rabu (26/7/2023).
“Lembaga adat telah memberikan sanksi adat kepada DYB untuk membayar tiga ekor kuda, satu bidang tanah yang jika dirupiahkan menjadi uang Rp 25 juta, dengan uang sebesar Rp 5 juta kepada YRW dan anak dalam kandungannya,” bebernya.
DYB juga harus menanggung beras 25 kilogram, satu ekor babi seberat 50 kilogram dan 15 botol moke (minuman tradisional).
Sementara sanksi lain berupa hok waen (menghapus malu) berupa pemberian selembar kain utan (sarung) oleh YRW kepada istri DYB. Hal tersebut karena YRW telah berhubungan dengan DYB yang sudah memiliki istri.
Namun, lanjut Rofinus, proses pelaksanaan adat Riwa Rikat ditunda, sebab pihak keluarga DYB belum menyiapkan sejumlah tuntutan lembaga adat Desa Tilang.
"Pemerintah desa, BPD, dan kedua belah pihak bersama keluarga kemudian bersepakat untuk menunda," katanya.
Ia mengatakan, penundaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak bersama sejumlah saksi.
Selanjutnya disepakati bahwa pembayaran denda adat akan dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023 di Kantor Desa Tilang.
| NASIB Inara Rusli Usai Dituding Pelakor, Kini Dipolisikan Influencer Wardatina, Bawa Bukti CCTV |
|
|---|
| RESMI Melapor, Wardatina Beberkan Bukti CCTV Inara Rusli Jalin Hubungan Gelap dengan Suaminya |
|
|---|
| VIRAL Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Harahap: Asbun Aja Itu Anak |
|
|---|
| LICIKNYA Guru NAF Setelah Habisi N Tetangganya, Hubungi Anak Korban Agar Tak ke Rumah, Motif Utang |
|
|---|
| VIRAL Sosok Oknum Polisi Pakai Mobil Barang Bukti Sitaan Jalan-jalan ke Mal, Pelat Diganti Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sanksi-adat-hamil-tribunmedan.jpg)