Kena Sanksi Adat Pria Hamili Wanita Lain, Terpaksa Terima Kena Denda 3 Ekor Kuda hingga Tanah

Akibat perbuatannya, DYB dikenai  sanksi adat menyerahkan tiga ekor kuda, satu bidang tanah, dan uang Rp 5 juta.

Serafinus Sandi Hayon Jehadu/Kompas.com/ iStockphoto
Proses penyelesaian sanksi adat Riwa Rikat di Kantor Desa Tilang, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (26/7/2023). 

Rofinus menambahkan, untuk menjamin kesepakatan itu, mulai Rabu 26 Juli 2023 ayah kandung DYB menjaminkan satu bidang tanah beserta bangunan rumah.

“Apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda adat, maka bidang tanah dan bangunan tersebut akan disita secara adat oleh tokoh adat bersama masyarakat Desa Tilang,” pungkas dia.

BEJAT! Ayah di Ngawi Hamili Anak Tiri hingga Lahiran, Ancam Akan Digorok Jika Melapor

TAK PUNYA HATI!  ayah tiri nekat hamili anak hingga melahirkan di Ngawi, sempat ancam korban akan digorok jika lapor polisi. 

Baru saja kasus pelecehan seksual kembali terungkap. 

Pasalnya ayah di Ngawi nekat menyetubuhi anak tirinya hingga hamil

Tak hanya itu, korban harus mengandung 9 bulan dan melahirkan anak hasil hubunngan terlarang bersama ayah tirinya. 

Menurut pengakuan korban, ia dan ibunya tak berani melaporkan ke polisi lantaran sudah diancam akan digorok. 

Namun keluarga tak terima dan melaporkannya ke polisi

Pelaku sempat kabur, kini berhasil ditangkap polisi.

Lantas, bagaimana kronologinya? 

Seorang ayah di Ngawi, Jawa Timur menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur hingga melahirkan

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan, korban merupakan anak tiri pelaku yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku kita amankan di Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu (24/6/2023) lalu di rumah kos yang ditinggali bersama istrinya atau ibu korban,” ujar Agung melalui pesan singkat, Selasa (27/06/2023).

Dilaporkan kakek

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved