Breaking News

Berita Medan

Terdakwa Perkara Vaksin Kosong Bakal Divonis, Papan Bunga Minta Bebaskan dr Gita Muncul di PN Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (27/7/2023) dikelilingi papan bunga yang bertuliskan agar terdakwa dr Gita dibebaskan.

Tayang: | Diperbarui:

Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Baca juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Redyanto: Dokter Gita Korban Kriminalisasi Video Viral

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya menurutkan, kasus ini bermula dari kegiatan vaksinasi Covid-19 yang digelar di SD Wahidin Sudirohusodo, Jalan KL Yos Sudarso Km 16,5, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan untuk anak 6-11 tahun yang diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima pada Senin 17 Januari 2022 lalu. 

"Perbuatan terdakwa saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra). Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml," kata JPU.

Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.

"Vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6 sampai 11 Tahun," ucap JPU.

Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.

Baca juga: Berikan Vaksin Kosong Kepada Siswa, Dokter RSU Delima Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas.

Bahwa perbuatan terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus Covid-19.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved