Sosok
Sosok Kepala Basarnas Marsekal Madya Purn Henri Alfiandi yang Ditetapkan KPK Tersangka Suap 88,3 M
KPK dengan tegas menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Purnawirawan TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 88,3 Miliar.
Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Salah satunya adalah Kabasarnas.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
“Henri bersama dan melalui Alfri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” ujarnya.
Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
KPK sebelumnya menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 25 Juli 2023.
Tangkap tangan dilakukan karena KPK menduga mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa nilai kontrak pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu senilai Rp 9.997.104.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TEGAS-KPK-Tetapkan-Kepala-Basarnas-Jadi-Tersangka-Korupsi-Dugaan-Suap-Senilai-Rp-883-Miliar.jpg)