Sosok

Sosok Kepala Basarnas Marsekal Madya Purn Henri Alfiandi yang Ditetapkan KPK Tersangka Suap 88,3 M

KPK dengan tegas menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Purnawirawan TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 88,3 Miliar.

Tayang:
Tribun Medan
TEGAS! KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi Dugaan Suap Senilai Rp 88,3 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK dengan tegas menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Purnawirawan TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Perkara yang menjerat pejabat tinggi TNI AU tersebut ialah dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Henri diduga menerima aliran suap sejumlah Rp 88,3 miliar terkait sejumlah proyek.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang, sehari sebelum Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa (25/7/2023).

Adapun OTT tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Cilangkap dan Jatisampurna.

Henri Alfiandi lahir pada 24 Juli 1965 di Magetan, Jawa Timur.

Sejak kecil, ia telah tumbuh di lingkungan yang dekat dengan militer.

Pendidikan dasar hingga sekolah menengah ditempuh di kota kelahirannya.

Kemudian jenjang SMA dilanjutkan di SMA Negeri 1 Madiun.

Henri kemudian menempuh pendidikan di Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta dan lulus pada 1988.

Sepanjang karier kemiliterannya, ia banyak menghabiskan waktunya di Pekanbaru hingga 2015.

Selanjutnya, Hendri ditugaskan ke Jakarta dengan mengemban sejumlah jabatan.

Mulai dari Kas Koopsau I (2017) hingga ditunjuk sebagai Kabasarnas pada 4 februari 2021.

Jenderal Bintang 3 Tersangka Korupsi Proyek Alat Deteksi Reruntuhan

Sosok Henri Alfiandi jenderal bintang tiga aktif ditetapkan jadi tersangka korupsi.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jenderal bintang tiga yang juga menjabat Kabasarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved