Raja Bisnis Ilegal

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Kembali Masuk DPO Jaksa, MA Jatuhi Vonis 3 Tahun

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai kini menjadi DPO Kejari Binjai setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal dan bandar sabu yang divonis bebas hakim PT Medan 

Padahal saat itu Revi hendak menindak Pho Sie Dong yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.

Menganiaya anak-anak  

Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.

Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.

Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.

Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved