Advertorial
Peringatan Penguasaan Aset dan Hasil Penjualan CPO Kebun Kelapa Sawit Milik PT FMP&I Sejak 2002
Peringatan dan Pemberitahuan Persengketaan Penguasaan Aset dan Hasil Penjualan CPO Kebun Kelapa Sawit Milik PT FMP&I Sejak 2002 diduga oleh PT BAS
Bahwa perbuatan yang dilakukan Pihak Eksekutor/Budi Amal dan Sugiarto Tjiputra diduga menimbulkan kerugian Pemegang Saham yang sah berdasarkan Akte No.106 tgl 22Januari 2002 yang dibuat oleh Notaris Rachmat Santoso,SH dan Akte PT. FMP&I No. 61 tanggal 30 April 2002 dan Akte No. 1 tanggal 3 Juni 2002 yang dibuat oleh Notaris Reny Helena Hutagalung,SH dengan nilai kerugian:
- Modal setor Perseroan PT.FMP&I sebesar Rp.30.190.000.000,-
- Nilai Penjualan CPO dan kernal diperkirakan sebesar Rp.7.000.000.000.000,-(tujuh triliun rupiah) (sejak Tahun 2002 sampai dengan saat ini) yang berasal dari kebun milik PT FMP&I yang sah sesuai SK HGU No.67 Tahun 1986 atas nama PT.FMP&I (saat ini telah diterbitkan Sertifikat HGU No.1 Tahun 2003).
Pada tanggal dan Tahun yang sama oleh Pihak Eksekutor yaitu Budi Amal dan Sugiarto Tjiputra dkk dengan mengesampingkan dan mengabaikan Akte Perdamaian Dading No.3 tgl 27 Juni 2002 yang dibuat oleh Not. Idris Barus,SH tersebut, pada Tahun 2022 diketahui setelah Notaris Idris Barus,SH telah menerbitkan beberapa Akte–Akte yang menyalah gunakan Akte PT.FMP&I yang sah secara tanpa hak dan melawan hukum, telah melakukan RUPS LB PT.FMP&I pada hari yang sama pula telah dibuat oleh Notaris Idris Barus,SH Dengan sengaja menggunakan Akte PT.FMP&I No.121 Tahun 1994 yang dibuat oleh Notaris Linda Herawati,SH (Akte mundur 8 Tahun) dengan mencantumkan nama-nama Pemegang saham dalam Akte tersebut untuk melakukan RUPS LB PT.FMP&I, walaupun telah diketahui sebelumnya oleh Notaris Idris Barus,SH bahwa pemilik saham PT.FMP&I sesuai Akte No.106 Tahun 2002 maupun Akte PT.FMP&I No.61 Tgl 30 April 2002 dan Akte No.1 tgl 3 Juni 2002 dimana susunan Pemegang Saham PT.FMP&I adalah :
- PT.Gunung Harapan Sentana sebesar 40persen
- PT. Hana Inti Plantation Development sebesar 60persen.
Perbuatan Notaris Idris Barus,SH yang mengetahui dengan sengaja menggunakan nama-nama yang tercantum dalam Akte PT.FMP&I No.1 Tahun 1994 yang dibuat oleh Notaris Linda Herawati,SH tersebut sudah tidak lagi memilik saham sebagaimana Akte PT.FMP&I Tahun 2002 yang dicantumkan kedalam Akte Perdamaian Dading Tahun 2002 oleh Notaris Idris Barus,SH itu sendiri.
Terbukti Tindakan dan perbuatan Notaris Idris Barus,SH yang telah menerbitkan beberapa Akte-Akte RUPS LB PT.FMP&I bertentangan antara satu dan lainnya yaitu berupa Akte PT. FMP&I No.5, No.41 dan No.47 Tanggal 27 Juni 2002 yang dibuat bertentangan Akte PT.FMP&I Tahun 2002 yaitu dengan cara menggunakan Akte RUPS LB PT.FMP&I yaitu milik PT.Gunung Harapan Sentana dan PT Hana Inti Plantation Development yaitu Akte PT.FMP&I No.121 Tahun 1994 yang Pihak-Pihak dalam Akte tersebut yang tidak berhak lagi untuk melakukan maupun penjualan saham-saham PT.FMP&I.
Adapun rekayasa yang dipergunakan untuk melanjutkan penguasaan fisik asset kebun PT.FMP&I yang telah dirampas oleh Lintong Mangasa Siahaan sejak Tahun 1999 sampai dengan Akte Perdamaian Dading Tahun 2002 dilanjutkan oleh Pihak Eksekutor dengan cara melakukan persekongkolan dengan Lintong Mangasa Siahaan (sebagai Pihak I dalam Akte Perdamaian Dading No.3 Tahun 2002) dengan cara menggunakan Akte PT.FMP&I No.47 Tahun 2002 dengan susunan Pemegang Saham yaitu :
- Lintong Mangasa Siahaan sebesar 25persen
- PT.Permata Kharisma Indah sebesar 75persen (yaitu No.21 Tgl 26 Desember 2001 yang sumber tidak jelas).
Bahwa ternyata Akte PT.FMP&I No.47 tgl 27 Juni 2002 yang dibuat oleh notaris Idris Barus,SH bertentangan dengan Akte PT.FMP&I yang sah yaitu Akte No.106 Tahun 2002 dan Akte No.1 tgl 3 Juni 2002 yang tercantum dalam Akte Perdamaian Dading Tahun 2002 yang dibuat oleh Notaris Idris Barus,SH sehingga seluruh Akte-Akte turunan yang dibuat dan dipergunakan untuk RUPS LB dan dirubah nama menjadi PT Barumun Agro Sentosa (PT.BAS) yang merupakan tindakan perbuatan Hukum yang tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Demikian Pengumuman ini diperbuat agar diketahui oleh Khalayak Ramai, Perusahaan Swasta, Para Notaris, Instansi Pemerintah Sipil maupun Militer oleh karena saat ini masih dalam sengketa Hukum dihimbau untuk tidak “MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL BELI ASET KEBUN DAN HASIL PRODUKSI CRUDE PALM OIL (CPO) DARI KEBUN KELAPA SAWIT MILIK PT. FIRST MUJUR PLANTATION & INDUSTRY“ (maupun PT.BARUMUN AGRO SENTOSA) yang terletak di Kabupaten padang Lawas Utara (d/h Tapanuli Selatan) Provinsi Sumatera Utara.
Guna menghindari Tuntutan hukum dari pihak kami baik secara Perdata maupun Pidana, Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Peringatan-dan-pemberitahuan-persengketaan-tentang-penguasaan-aset.jpg)