Advertorial

Peringatan Penguasaan Aset dan Hasil Penjualan CPO Kebun Kelapa Sawit Milik PT FMP&I Sejak 2002

Peringatan dan Pemberitahuan Persengketaan Penguasaan Aset dan Hasil Penjualan CPO Kebun Kelapa Sawit Milik PT FMP&I Sejak 2002 diduga oleh PT BAS

Tribun Medan/HO
Peringatan dan pemberitahuan persengketaan tentang penguasaan aset dan hasil penjualan CPO dari kebun kelapa sawit milik PT. First Mujur Plantation & Industry (PT FMP&I) sejak tahun 2002 diduga dilakukan oleh PT. Barumun Agro Sentosa (PT BAS) . 

7. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-04.HT.01.04.TH.2002, tanggal 4 April 2002 tentang penangguhan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-9542.HT.01.04.TH.1999 tanggal 28 Mei 1999. Akta yang sudah ditangguhkan berlakunya Akte “ PT. FMP dan I” No.1 tgl 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris Erita Wagewati Sitohang,SH , Akte tersebut digunakan oleh Lintong Mangasa Siahaan dkk untuk menguasai secara melawan hukum terhadap asset kebun dan Pabrik Kelapa Sawit milik PT.FMP&I.

8. Bahwa Pemilik saham PT. FMP&I berdasarkan Akte No.1 tgl 15 Januari 1997 telah melakukan beberapa kali RUPS LB yaitu sesuai Akte PT.FMP&I No.106 tanggal 22 Januari 2002 yang dibuat oleh Not.Rachmat Santoso,SH, serta Akte No.61 tgl 30 April 2002 dan Akte No. 1 Tgl 3 Juni 2002 yang keduanya dibuat oleh Notaris Reny Helena Hutagalung,SH tentang Komposisi saham PT.FMP&I :

- PT Gunung Harapan Sentana sebesar 40persen

- PT Hana Inti Plantation Development sebesar 60persen

- dengan modal setor Rp.30.190.000.000,- (tiga puluh miliar seratus Sembilan puluh juta rupiah)

- dengan susunan Pengurus :

- Direktur Utama : Mayjen TNI Purn Makmun Rasyid

- Dirketur : Dingot Simarmata

- Komisaris Utama : Bill Dohar Maruli Silalahi

- Komisaris : Haji Teuku Abdul Gani

Walaupun secara Hukum Pihak Tuan Karim Tano Tjandra dan pemegang saham PT.FMP&I yang telah memenangkan Perkara Perdata maupun Pidana, namun terhadap Asset kebun kelapa sawit seluas 12.641,5 Ha dan 1 unit Pabrik Kelapa Sawit milik PT.FMP&I yang sah tetap dirampas dan dikuasai secara melawan hukum oleh Pihak Lintong Mangasa Siahaan dkk.

Agar dapat mengambil alih Kembali asset yang dikuasai Pihak Lintong Mangasa Siahaan tersebut, maka Tuan Karim Tano Tjandra dan Pemegang saham PT.FMP&I menggunakan Jasa Pihak Ke-3 Tomi Winata yaitu Budi Amal, Sugiarto Tjiputra dan Letjen TNI Purn Sahala Rajagukguk sebagai Eksekutor untuk mengembalikan asset kebun dan PKS kepada PT.First Mujur Plantation & Industry yang sah milik Tuan Karim Tano Tjandra dan Pemegang Saham PT.FMP&I Berdasarkan Putusan MA-RI No.1024 Tahun 2001.

Adapun perkembangan yang dilakukan Pihak Eksekutor untuk mencoba Meyakinkan Pihak Tuan Karim Tano Tjandra dan Mayjen TNI Purn Makmun Rasyid sebagai Direksi mewakili Pemegang Saham PT.FMP&I untuk mengadakan Perdamaian dengan Pihak Lintong Mangasa Siahaan dkk , maka tanpa menaruh rasa curiga atas penunjukan Notaris Idris Barus,SH yang ditunjuk oleh Pihak Tomi Winata yaitu Sugiarto Tjiputra dan Budi Amal, maka pada tanggal 27 Juni 2002 dilakukan Perdamaian di Hotel Grand Angkasa Medan dengan dibuatnya Akta Perdamaian “Dading” No.3 tanggal 27 Juni 2002 yang dibuat oleh Notaris Idris Barus,SH , antara Pihak Lintong Mangasa Siahaan dkk berdasarkan Akte PT. First Mujur Plantation “Dan” Industri No.1 Tahun 1999 sebagai Pihak Pertama, dan Pihak Tuan Karim Tano Tjandra bersama Mayjen TNI Purn Makmun Rasyid berdasarkan Akte PT. First Mujur Plantation & Industry No.106 tanggal 22 Januari 2002 yang dibuat oleh Notaris Rachmat Santoso,SH dan Akte PT. FMP&I No. 61 tanggal 30 April 2002 dan Akte No. 1 tanggal 3 Juni 2002 yang dibuat oleh Notaris Reny Helena Hutagalung,SH sebagai Pihak Kedua dalam Akte Perdamaian Dading tersebut.

Adapun maksud dan tujuan Perdamaian antara Pihak Pemilik Saham PT. FMP&I dengan PT.First Mujur Plantation “Dan” Industri Versi Pihak Lintong Mangasa Siahaan dkk yang difasilitasi oleh Sugiarto Tjiputra dan Budi Amal dalam pembuatan Akta Perdamaian Dading No.3 tahun 2002 dimana PT.FMP “Dan” I yang telah merampas dan menguasai secara tanpa hak dan melawan hukum atas asset kebun kelapa sawit seluas 12.641,5 Ha sesuai SK GHU No.67 tahun 1986 yang terletak di Tapanuli Selatan (saat ini Padang Lawas Utara) berikut 1 (satu) unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kapasitas 30 Ton TBS/Jam, untuk dikembalikan dan diserahkan kepada PT.FMP&I yang sah selaku Pihak II (kedua) dalam Akte Perdamaian Dading No.3 Tahun 2002 yang dibuat oleh Not.Idris Barus,SH

Ternyata faktanya pihak Eksekutor yang dibayar Tuan Karim Tano Tjandra dan Mayjen TNI Purn Makmun Rasyid, Pemegang Saham PT.FMP&I yang sah dengan biaya Jasa Eksekusi sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) sesuai kesepakatan bersama pada tahun 2001 dengan Sugiarto Tjiputra sebagai ketua Tim Eksekusi secara Preman, ternyata Pihak Eksekutor yaitu Sugiarto Tjiputra dan Sahala Rajagukguk diduga melakukan penghianatan melalui Persekongkolan Jahat dengan Lintong Mangasa Siahaan dkk yang memanipulasi isi Akta Perdamaian Dading No.3 Tahun 2002 yang dibuat oleh Not.Idris Barus,SH, dengan tujuan menghilangkan dan menggelapkan saham-saham PT.FMP&I yang sah sebesar Rp.30.190.000.000,- yaitu modal setor Perseroan milik PT.Gunung Harapan Sentana dan PT Hana Inti Plantation Development sebagai Pemegang Saham PT.FMP&I (sebagai Pihak II dalam Akte Perdamaian Dading tersebut) melanjutkan Penguasaan secara melawan hukum terhadap Asset kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Milik PT. FMP&I yang sah’

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved