Advertorial

Peringatan Penguasaan Aset dan Hasil Penjualan CPO Kebun Kelapa Sawit Milik PT FMP&I Sejak 2002

Peringatan dan Pemberitahuan Persengketaan Penguasaan Aset dan Hasil Penjualan CPO Kebun Kelapa Sawit Milik PT FMP&I Sejak 2002 diduga oleh PT BAS

Tribun Medan/HO
Peringatan dan pemberitahuan persengketaan tentang penguasaan aset dan hasil penjualan CPO dari kebun kelapa sawit milik PT. First Mujur Plantation & Industry (PT FMP&I) sejak tahun 2002 diduga dilakukan oleh PT. Barumun Agro Sentosa (PT BAS) . 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Untuk dan atas nama pemberi Kuasa kami MUHAMMAD WIRDANA.SH MH., dan SUHARTO BUTAR-BUTAR,SH Merupakan Advokat Kantor Muhammad Wirdana,SH.MH & Partner, beralamat Jalan Amaliun No.33 E Medan, Sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juli 2023 untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Tuan Bill Dohar Maruli Silalahi selaku Direksi PT. First Mujur Plantation & Industry.

Mengenal Profil Perseroan Terbatas First Mujur Plantation & Industry untuk selanjutnya disingkat (PT.FMP&I), didirikan berdasarkan Akta No. 32 tertanggal 24 September 1980, yang dibuat Notaris Mara Sutan Nasution, S.H. dan telah mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 1981 No. Y.A.5/380/19.

Perseroan PT. FMP&I memiliki asset berupa areal lahan perkebunan seluas 12.641.5 Ha sesuai SK HGU No.67 tahun 1986 dengan pemegang saham yaitu Humala Manurung dan Arsyad Lis dkk (PT.Mujur Timber) namun terhadap asset dan saham PT.FMP&I tersebut telah dijual 100persen kepada Tuan Karim Tano Tjandra berdasarkan Akte PPJB No.33 Tahun 1985 yang dibuat oleh notaris Linda Herawati,SH.

Seiring waktu, Terjadi permasalahan internal antara pemegang saham PT. FMP&I terkait dengan RUPS LB dengan Agenda Peningkatan Modal Perseroan sesuai akte No. 1 tgl 15 Januari 1997, yang dibuat oleh Notaris Sartono Simbolon,SH, sehingga Sdr. Lintong Mangasa Siahaan selaku pemegang saham 15persen pada PT.FMP&I tidak terima dan mengajukan Gugatan terkait dengan saham PT.FMP&I. Adapun permasalahan Internal dan segala tindakan Hukumnya berupa:

1. Putusan MA-RI No:1024K/Pdt/2000 dengan Amar Putusan menolak Gugatan “Lintong Mangasa Siahaan”seluruhnya karena tidak ada bukti pernah melakukan setoran modal sehingga tidak mempunyai saham di PT. FMP&I.

2. Putusan MA-RI No.1025K/Pdt/2001 tgl 25 Mei 2004 dengan Amar Putusan antara lain “Menghukum Tergugat yaitu Humala Manurung dan Arsyad lis dkk untuk membayar kelebihan bayar oleh Penggugat yaitu Karim Tano Tjandra”

3. Penetapan Eksekusi No.36/Eks/2018/221/Pdt.G/1998/PN.Mdn tgl 5 Januari 2020 Menetapkan:

- Mengabulkan permohonan Pemohon Eksekusi/penggugat (Karim Tano Tjandra)

- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Medan, dengan didampingi 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan sita Eksekusi terhadap harta milik termohon (Humala Manurung dan Arsyad Lis dkk) yaitu :

a. Kantor Termohon di Jalan Kolonel Sugiono No.10 E-D Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, atau

b. Rumah milik Arsyad Lis di Jalan Multatuli No.3 Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun Kota Medan

4. Berita Acara Gelar Perkara Mabes Polri Tahun 1999 Yaitu Menyatakan “ Aset Kebun kelapa sawit PT. First Mujur Plantation & Industry yang terletak di Tapanuli Selatan dikembalikan kepada PT. HANA “Yang menjadi akar permasalahan seperti pengalihan saham kepada PT. Hana Inti Plantations & Development (PT.HANI) menunggu Putusan MA-RI atas gugatan Lintong Mangasa Siahaan dan Keabsahan Akte PT.FMP “Dan” I Fiktif No.1 Tahun 1999 yang dipergunakan untuk melakukan perampasan asset kebun milik PT.FMP&I yang sah.

5. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. Registrasi No. 69/Pdt.G/2001/PN.LP tgl 1 Mei 2001 dengan Amar Putusan “Bahwa Akte PT.First Mujur Plantation “Dan” Industri No.1 Tahun 1999 yang dibuat oleh Notaris Erita Wagewati Sitohang,SH yang dipergunakan oleh Lintong Mangasa Siahaan dkk tersebut tidak memiliki kekuatan Hukum”

6. Putusan Pengadilan Negeri Binjai No.03/Pdt/2001/PNBJ memutuskan bahwa Salinan kedua Akte PT.FMP “Dan” I No.1 tanggal 15 Januari 1997 yang diterbitkan oleh notaris Rahanum,SH (sebagai Pemegang Protokol Notaris Sartono Simbolon,SH) dinyatakan Batal/Tidak mempunyai kekuatan hukum” .

Bahwa Salinan Akte PT.FMP&I tersebut adalah dibuat atas permintaan Lintong Mangasa Siahaan dengan melakukan pemalsuan isi Akte yaitu penggelapan saham milik Karim Tano Tjandra.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved