Sumut Terkini

Kalah di PTUN setelah Digugat Mantan Kadis Perhubungan Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Akan Banding

Gubsu memastikan akan banding terkait putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan Mantan Kadis Perhubungan Sumut Supryanto.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara Safruddin saat diwawancarai di Medan. 

Berikut salinan amar putusan PTUN:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;

4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000,- (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah);

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved