Sumut Terkini
Kalah di PTUN setelah Digugat Mantan Kadis Perhubungan Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Akan Banding
Gubsu memastikan akan banding terkait putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan Mantan Kadis Perhubungan Sumut Supryanto.
Berikut salinan amar putusan PTUN:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023;
4. Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000,- (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
(cr14/tribun-medan.com)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Kepegawaian-Daerah-BKD-Provinsi-Sumatra-Utara-Safruddin1.jpg)