Sumut Terkini

Kalah di PTUN setelah Digugat Mantan Kadis Perhubungan Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Akan Banding

Gubsu memastikan akan banding terkait putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan Mantan Kadis Perhubungan Sumut Supryanto.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN RITONGA
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara Safruddin saat diwawancarai di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi memastikan akan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Mantan Kadis Perhubungan Sumut Supryanto.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan, Pemprov Sumut memastikan proses mutasi mantan Kepala Dinas Perhubungan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini diungkapkannya, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (27/7). Menurutnya, mutasi yang dilakukan pada Januari 2023 tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Safruddin.

Safruddin mengaku, pihaknya belum menganalisa putusan PTUN Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

“Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh,” kata Safruddin.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah. Gubernur Sumut selaku tergugat diminta mencabut SK tersebut dan mempertahankan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/509/2022, SK yang mengangkat Supryanto sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” kata Safruddin.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kalah di PTUN Medan atas gugatan anak buahnya Supryanto, yang ia copot dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sumut.

Gubernur Edy Rahmayadi pun wajib mengembalikan Supryanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.

Dilihat Kamis (27/7/2023), laman SIPP PTUN Medan, Kamis, 27 Juli 2023, Hakim PTUN Medan dalam putusannya menyatakan gugatan Supriyanto selaku penggugat dikabulkan.

Kemudian eksepsi Gubernur Edy Rahamayadi selalu tergugat, tidak diterima untuk seluruhnya.

Adapun Supryanto pada Selasa (21/2/2023), menggugat Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi ke PTUN atas pencopotan dirinya sebagai Kadis Perhubungan Sumut.

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.

Kemudian setelah melalui proses persidangan di PTUN, akhirnya Supriyanto menang atas gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved