Berita Seleb

Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi, Terima Ratusan Juta Untuk Promosi Situs Judi Online

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya.

Tayang:
Instagram
Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Lagi, Terima Ratusan Juta Untuk Promosi Situs Judi Online 

TRIBUN-MEDAN.com - Youtuber Ferdian Paleka ditangkap polisi lagi.

Kali ini ia ditangkap karena menerima ratusan juta untuk mempromosi situs judi online.

Ia ditangkap di kamar kost, kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

Ferdian Paleka Dulu VS Sekarang
Ferdian Paleka Dulu VS Sekarang (Instagram)

Penangkapan Ferdian paleka dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Pelapor melihat aktivitas promosi situs judi online di channel YouTube dan Facebook Paleka TV.

"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo dikutip Tribunjabar.id, Rabu (26/7/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya.

Baca juga: Ferdian Paleka Dulu Viral Bikin Geram Ngeprank Sembako Sampah, Begini Nasib sang YouTuber Sekarang

Situs judi online tersebut antara lain paradewa89 dan boz388. Di situ terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.

Aktivitas promosi judi online dilakukan Paleka sejak Maret 2023.

Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.

gfdgvjabar
YouTuber Ferdian Paleka dihadirkan sebagai tersangka kasus judi online di Polda Jabar.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV.

Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.

"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.

Baca juga: Ingat Prank Sampah? Ini Kabar Ferdian Paleka, Sudah Menikah dan Kembali Berurusan dengan Polisi

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Sempat Heboh karena Prank Sampah Sembako

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved