Berita Siantar Terkini

Tampang Hermanto, Pria Cabuli Remaja 14 Tahun Kini Ditangkap Polisi, Sudah Berhubungan Intim 7 kali

Sat Reskrim Polres Siantar menangkap Hermanto seusai mencabuli teman anak tetangganya. Ia mengaku sudah 7 kali berhubungan layaknya suami istri.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Hermanto, pria 41 tahun yang cabuli anak-anak teman tetangganya kini ditahan Polres Siantar, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sat Reskrim Polres Siantar menangkap Hermanto seusai mencabuli teman anak tetangganya. Penangkapan terhadap pria 41 tahun ini tak lepas dari pengaduan orangtua korban yang melaporkannya ke Mapolres Pematang Siantar, Selasa (25/7/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung pada Rabu (25/7/2023) mengatakan pelaku diserahkan oleh keluarga korban setelah melakukan perbuatan cabul terhadap KA yang masih berusia 14 tahun.

"Pelaku diserahkan oleh keluarga korban karena pelaku telah berbuat cabul terhadap putri mereka KA, 14 tahun," kata Kasat Reskrim.

Mantan Kapolsek Pangururan ini menerangkan bahwa antara pelaku dengan korban memang sudah saling kenal sejak Februari 2023.

Korban sering bermain ke tempat temannya yang berada di dekat rumah pelaku.

"Sejak saat itu antara pelaku dan korban mulai dekat, sampai korban sering meminta tolong kepada pelaku baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain," kata Banuara.

Tepat pada bulan April 2023, hubungan pelaku dengan korban mulai dekat yang mana pada saat itu, korban sempat tinggal bersama di rumah temannya.

Rumah pelaku dengan rumah teman korban berada dalam satu kompleks perumahan.

Pada Bulan Mei 2023, pelaku pun mulai membujuk rayu korban untuk tinggal bersama di rumah pelaku sampai dua bulan lamanya.

Pada saat itu terjadilan hal yang tak pantas di antara pelaku dan korban.

Parahnya, seingat pelaku bahwa mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri sebanyak 7 kali.

Pelaku berjanji akan bertanggung jawab.

"Orang tua korban setelah mendengar cerita dari putri mereka bahwa pelaku telah mencabulinya lalu menginterogasi pelaku dan pelaku mengakuinya," kata Banuara.

Saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan dengan sangkaat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Subs Pasal 82 dari UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved