GAJI Ahok Pernah Disebut 3,2 Miliar Per Bulan, BTP Kini Dikabarkan Akan Jabat Dirut Pertamina
Ahok dikabarkan akan mendapat posisi baru di PT Pertamina. Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok akan menjadi Dirut pertamina. Sebelumnya Komisaris
Lantas bagaimana aturan pemberian gaji dan tunjangan untuk Ahok dan komisaris lainnya?
Secara mendasar, gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.
Berikut aturan tentang gaji dan tunjangan yang bakal diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Aturan ini juga mengatur besaran gaji dan tunjangan untuk Wakil Komisaris dan Komisaris.
Berikut ketentuannya:
1. Gaji Ahok Sebesar 45 persen dari Besaran Gaji Direktur Utama Pertamina
Gaji atau Honororium Komisaris Utama Pertamina ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Hal ini merujuk revisi terbaru dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018.
Sayangnya, tidak diketahui pasti berapa gaji Direktur Utama Pertamina.
Dalam peraturan tersebut, gaji Direktur Utama Pertamina ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/06/2018 bisa anda akses di tautan ini: LINK
2. Gaji Wakil Komisaris dan Komisaris
Untuk Wakil Komisaris dan Komisaris lainnya, besaran gaji atau honorarium juga berbeda.
Wakil Komisaris Utama mendapatkan gaji sebesar 42,5 persen dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ahok-BTP-Kini-Dikabarkan-Akan-Jabat-Dirut-Pertamina.jpg)