Berita Viral

ISI Surat Rafael Alun, tak Mau Tanggung Restitusi David Ozora, Akui Sedang Kesulitan Finansial

Rafael mengaku tidak bersedia menanggung restitusi kepada keluarga David, hal itu karena seluruh asetnya telah dibekukan oleh KPK

Kolase Tribun Medan
Rafael Alun Trisambodo ditahan, susul Mario Dandy. 

“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2023).

Sementara itu, LPSK mengatakan bahwa restitusi itu bisa dibayarkan pihak ketiga, dalam hal ini orangtua terdakwa.

Aturan mengenai restitusi untuk korban tindak pidana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Namun kini orang tua Mario Dandy pun tegas tak akan membayarkan uang tersebut.

Sempat tawarkan uang damai

Meski mengaku sebagai pelajar yang tidak bisa membayar restitusi, pihak Mario Dandy disebut pernah menawarkan uang damai tanpa batas.

Hal ini diungkapkan oleh ayah korban, Jonathan Latumahina, dalam wawancara bersama Aiman Wicaksono yang diunggah di kanal YouTube iNews pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Jonathan mengaku ditawarkan untuk menempuh jalur damai beberapa kali.

David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy hingga koma, kembali dilarikan ke rumah sakit akibat pergelangan kakinya retak akibat terjatuh
David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy hingga koma, kembali dilarikan ke rumah sakit akibat pergelangan kakinya retak akibat terjatuh (IST)

“Diajak ketemu itu sampai dua kali (untuk damai). Berapapun dia bilang gitu, berapapun biayanya kita yang tanggung, kalau perlu kita ke rumah sakit yang terbaik,” kata Jonathan.

Sementara itu, paman D, Alto Luger, menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengincar harta pelaku.

Alto mengatakan, bila sedari awal keluarga D mengincar harta, maka uang damai yang pernah ditawarkan keluarga Mario pasti diterima.

Baca juga: Terbaru KPK Sita Sejumlah Aset Rafael Alun, Mulai dari Rumah, Kos-kosan, hingga Deretan Mobil Mewah

"Keluarga D tidak mengincar harta, baik harta Mario sebagai pelaku atau keluarganya. Kalau kami ingin mengincar itu, dari awal mereka minta uang damai, sudah diterima oleh keluarga," ujar Alto, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, restitusi bukanlah wadah untuk memeras harta terdakwa penganiayaan, melainkan upaya penegakan hukum yang dilakukan negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved