Berita Viral

ISI Surat Rafael Alun, tak Mau Tanggung Restitusi David Ozora, Akui Sedang Kesulitan Finansial

Rafael mengaku tidak bersedia menanggung restitusi kepada keluarga David, hal itu karena seluruh asetnya telah dibekukan oleh KPK

Kolase Tribun Medan
Rafael Alun Trisambodo ditahan, susul Mario Dandy. 

TRIBUN-MEDAN.com - Isi surat Rafael Alun, tak mau tanggung restitusi David Ozora.

Ia mengaku saat ini sedang mengalami kesulitan secara finansial.

Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo mengirimkan suratnya yang kemudian dibacakan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Gaya wajah memelas Rafael Alun Trisambodo disorot oleh politisi NasDem. Rafael Alun dianggap bersandiwara dengan menampilkan wajah memelas
Gaya wajah memelas Rafael Alun Trisambodo disorot oleh politisi NasDem. Rafael Alun dianggap bersandiwara dengan menampilkan wajah memelas (HO)

Penasehat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga pun membacakan surat yang ditulis Rafael dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan biaya ganti rugi atau restitusi untuk David Ozora.

Rafael mengaku tidak bersedia menanggung restitusi kepada keluarga David, hal itu karena seluruh asetnya telah dibekukan oleh KPK dalam kasus gratifikasi.

Ia pun menyerahkan perkara ganti rugi ini kepada sang anak yang kini juga tengah berjuang menghadapi masalah hukum.

Baca juga: Personel Eks Boyband Ini Dituduh Menjadi Pria Selingkuhan Istri Ari Wibowo? Ini Pengakuan Rafael Tan

Berikut isi surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo:

'Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.

Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biay pengobatan korban.

Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban.

Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.

Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Pada persidangan perkara David Ozora terungkap bahwa Mario Dandy tidak menunjukkan penyesalan setelah melakukan penganiayaan.
Pada persidangan perkara David Ozora terungkap bahwa Mario Dandy tidak menunjukkan penyesalan setelah melakukan penganiayaan. (HO)

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi'.

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo (20) harus menanggung restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 100 miliar lantaran menganiaya David (17) hingga koma.

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa dan belum memiliki penghasilan.

Baca juga: Mario Dandy Tersipu Malu, Chat Mesranya dengan Amanda Terkuak: Lo Tau Kalau Gue Masih Sayang Sama Lo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved