Advertorial
Instruksi Wali Kota Susanti, Rehabilitasi Jalan di Siantar Dikerjakan Lebih Cepat dan Bermanfaat
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Pematang Siantar dengan biaya pelaksanaan Rp199.550.000 ini, dilaksanakan selama 90 hari dan ditambah 180 hari
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar memulai pekerjaan rehabilitasi jalan dan infrastruktur sesuai instruksi Wali Kota Susanti Dewayani, Selasa (25/7/2023)
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Pematang Siantar dengan biaya pelaksanaan Rp199.550.000 ini, dilaksanakan selama 90 hari dan ditambah 180 hari kalender.
Ketua RT di Jalan Nenas, James Panjaitan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah berperan dalam pelaksanaan proyek drainase.
"Terkhusus, terima kasih kepada Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA yang telah memperhatikan Jalan Nenas ini," sebut James Panjaitan.
Boru Tindaon, salah seorang warga di lokasi tersebut, mengaku sangat mengapresiasi pelaksanaan proyek oleh Pemko Pematang Siantar lebih cepat dari tahun sebelumnya.
"Terima kasih telah dilaksanakan lebih cepat. Jadi tidak sampai repot apabila pekerjaan dilaksanakan di momentum Natal dan Tahun Baru," tuturnya.
(adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dinas-Pekerjaan-Umum-dan-Penataan-Ruang_.jpg)