Pencurian Ponsel

Berturut-turut SPBU di Palembang Ini Kemalingan, Ternyata Pelaku Jalankan Aksinya Saat Petugas Tidur

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku dari rekaman CCTV yang terpasang di SPBU.

|
Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/ANIL
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Keasikan tidur dan lupa simpan barang berharga, seorang pekerja pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, Jalan Ahmad Yani, Plaju Palembang menjadi korban pencurian.

Diketahui, ponsel milik korban hilang, seusai ia bangun dari tidurnya.

Kejadia pencurian ini sudah dua kali terjadi dengan pelaku yang sama.

Baca juga: Seorang Penumpang Bus Meninggal saat dalam Perjalanan Menuju Medan, Ditemukan Obat di Tasnya

Dikutip dari Tribun-Sumsel.com, seusai mengetahui ponselnya hilang, korban langsun mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku dari rekaman CCTV yang terpasang di SPBU.

"Pelaku ini kita ringkus atas laporan korban. Saat melakukan aksinya juga pelaku terekam CCTV di tempat kejadian. Pelaku melancarkan aksinya bersama satu temannya berinisial E yang masih DPO," kata Bayu, Selasa, (25/7/2023). 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan Tegar (18) warga Jalan Harapan, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

"Di mana, pelaku Tegar masuk ke dalam Musholla untuk mencuri HP di tas Eiger milik korban, sedangkan pelaku E menunggu di luar. Setelah berhasil mengambil HP, hp tersebut langsung diberikan kepada pelaku E, lalu dijualkan dan uang hasil jual HP mereka bagi dua," terangnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Malpraktik, Puluhan Massa Geruduk Kantor Gubernur, Minta RSU Bina Kasih Medan Ditutup

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan, pelaku Tegar, mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian HP didalam tas milik korban. Lalu barang hasil curian dijualkan oleh pelaku E seharga Rp 200 ribu.

"Hp dijualkan E seharga Rp 200 RIBU kami bagi dua. Uang untuk makan," katanya.

Baca juga: Sepeda Motor Karyawan Loundry Raib di Marelan, Pelaku Terekam CCTV

Akibat mencuri HP,  itu terancam hukuman 7 tahun penjara untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya. 

Sebelumnya, Tegar berhasil mencuri HP merek Vivo Y20 milik korbannya yakni Muklas Jaya Putra (33) warga Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin yang merupakan pegawai SPBU Minggu (18/6/2023),

 

 

(Tribunmedan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved