Berita Persidangan
Sidang Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Ditunda, Wali Kota Medan Belum Penuhi Legalitas Utusan
Sidang gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wali Kota Medan belum berikan surat kuasa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wali Kota Medan belum berikan surat kuasa.
Dikatakan Redyanto Sidi selaku Penggugat saat ditemui di luar persidangan mengatakan, seharusnya, pada hari ini beragendakan pemanggilan ketua DPRD Kota Medan dan pemeriksaan legalitas Tergugat, Turut Tergugat dan kuasanya.
"Alhamdulillah DPRD Medan selaku Turut Tergugat sudah hadir tadi kuasanya dan telah menyerahkan Surat Kuasa. Sedangkan Pemko Medan sampai hari ini, dua kali persidangan Wali Kota Medan belum jelas legalitasnya dalam perkara 256 ini," ucap Redyanto Sidi, Senin (24/7/2023).
"Sangat disayangkan seperti mengulur waktu, kasihan utusan yang dikirim hanya sekedar seolah Pemko telah memenuhi panggilan sidang, faktanya tidak dapat menunjukkan Surat Kuasanya kepada Hakim dengan alasan belum di tangan tangan dan masih di meja Walikota. Heran juga kita kenapa Wali Kota atas Gugatan ini tanda tangan aja susah padahal sidang yang lalu utusan Pemko Medan telah diingatkan apalagi yang menyampaikan Pengadilan, tentu harus taat asas atau nyatakan saja tidak mau hadir lagi supaya proses Gugatan bisa berjalan," sambungnya.
Selain itu, lanjut Redyanto, terdapat persoalan yang mengakibatkan Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan belum menganggap kehadiran Pemko Medan.
"Kalau Wali Kota saya lihat sampai hari ini belum jelas itikad baiknya dalam persidangan ini," ucapnya.
Ia mengatakan, kiranya Wali Kota Medan dapat hadir di Persidangan atau mengirimkan Kuasa resminya agar dapat dengan cepat membicarakan persoalan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut dengan warga selaku Penggugat.
"Saya kira Walikota segera mengirimkan Kuasanya, bila diperlukan Walikota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya dan membicarakan persoalan yang dipersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka," harapnya.
Redyanto juga menilai, seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada.
"Kalau ke depan Walikota belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan karena terlalu lama" pungkasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemeriksaan-kelengkapan-surat-kuasa-dari-tergugat-DPRD_Revitalisasi-Lapangan-Merdeka_.jpg)