Gugatan Gedung Warenhuis
Respon Bobby Nasution Digugat Rp 1 Triliun oleh Ahli Waris Gedung Warenhuis
Wali Kota Medan, Bobby Nasution angkat bicara terkait dirinya digugat Rp 1 triliun oleh ahli waris Gedung Warenhuis
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
Disinggung adanya kesepakatan yang belum diterima oleh ahli waris beberapa waktu lalu, Zulkarnain menjawab dengan tegas.
"Mau itu ada kesepakatan yang belum selesai kalau keputusan pengadilan itu sudah bersifat inkrah, kami tidak bisa melihat ke belakang. Sebab, semua pihak harus mengikuti dan mematuhi keputusan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Bobby Nasution Targetkan Revitalisasi Gedung Warenhuis dan Kawasan Kesawan Selesai Akhir Tahun Ini
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mengatakan seharusnya ahli waris tidak mesti membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
"Sebetulnya kalau masyarakat itu memiliki niat baik, tidak perlulah ke pengadilan. Kan bisa dikomunikasikan mungkin ke DPRD Medan terlebih dahulu," ucapnya.
Namun, dikatakan Robi, menggugat adalah hak semua orang.
"Tapi itukan hak semua orang kalau menggugat. Jadi sah-sah saja. Hanya saja sangat disayangkan saja. Sebab ini kan untuk kemajuan Kota Medan," jelasnya.
Baca juga: Kepala BKAD Tegaskan Tanah dan Gedung Warenhuis Merupakan Aset Pemko Medan
Namun, jikapun sudah masuk dalam gugatan, Robi mengatakan tetap mendukung kegiatan revitalisasi Gedung Warenhuis tersebut.
"Tetap kita dukung proses revitalisasi tersebut. Sebab ini untuk kemajuan dan menambahkan perputaran ekonomi di Kota Medan," pungkasnya.
Diketahui, sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar Kamis (13/7/2023).
Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.
Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan.
Baca juga: Sejarah Gedung Warenhuis di Kesawan Kota Medan, Supermarket Pertama Masa Kolonial Belanda
Sejumlah keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah, serta meminta Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.
Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto mengatakan, penggunaan Gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun.
Namun Pemko Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan
Menurutnya, alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai mal dan bioskop pertama di Kota Medan tersebut.(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Respons-Bobby-Soal-PAnda-Nababan.jpg)