Medan Terkini

Proyek Gagal Lansekap Lampu Hias, Wali Kota Bobby Nasution Sebut 50 Persen Uang Sudah Dikembalikan

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pembongkaran proyek gagal lansekap lampu hias sudah mulai dilakukan di beberapa titik jalan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Instagram Dinas PU Medan
Beberapa petugas sedang melakukan pembongkaran lansekap lampu hias di Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat, Jumat, (14/7/2023). Dibongkarnya lansekap itu, karena para kontraktor sudah melunasi pembayaran ganti rugi proyek gagal tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pembongkaran proyek gagal lansekap lampu hias sudah mulai dilakukan di beberapa titik jalan.

Dijelaskan Bobby Nasution, pembongkaran tersebut dilakukan oleh Pemko Medan atas dasar permintaan para kontraktor.

"Yang saya dapat Info dari Dinas SDABMBK atau PU, pembayaran sudah ada yang lunas dan belum lunas. Dan sudah ada pembongkaran lansekap juga di beberapa titik jalan Kota Medan," jelas Bobby Nasution, Senin (24/7/2023).

Menurut Bobby, berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah 50 persen uang ganti rugi proyek gagal tersebut dikembalikan.

"Ini informasi yang saya terima ya, sudah 50 persen uang ganti rugi, sudah dikembalikan kontraktor," ucapnya.

Namun informasi detailnya, Bobby mengatakan akan melakukan konfirmasi ulang.

"Nanti saya konfirmasi lagi lanjutnya," paparnya.

Sementara saat Tribun Medan mencoba konfirmasi dengan Dinas SDABMBK untuk menanyakan perkembangan proyek gagal lansekap lampu jalan, tidak kunjung mendapat respons baik dari Kepala Dinas, Topan Obaja Ginting, maupun Sekretarisnya, Willy Irawan.

Untuk diketahui beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan Wiriya Al-Rahman mengatakan sudah ada beberapa kontraktor yang sudah melunasi pembayaran proyek gagal lansekap lampu hias.

Diterangkan Wiriya, sudah ada 50 persen uang yang kembali ke Pemko Medan dari total anggaran Rp 21 miliar.

"Menurut informasi yang diterima sudah 50 persen yang mengembalikan dari nilai total lost sebesar Rp 21 Milliar. Ada yang sudah lunas dan ada juga yang masih mencicil," ucapnya, Senin (17/7/2023).

Disinggung berapa kontraktor yang sudah lunas, Wiriya mengatakan lupa.

"Saya lupa, tapi informasi yang saya dapatkan itu tadi, sudah 50 persen dikembalikan oleh beberapa kontraktor," ucapnya.

Wiriya menerangkan, definisi total lost, para kontraktor, harus mengembalikan uang yang telah Pemko Medan keluarkan. Sebab, proyek tersebut sudah dinyatakan gagal.

"Jadi mereka harus mengembalikan uang pemerintah kota yang sudah dibayarkan ke mereka," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved