Kasus TPPO

Polres Pariaman Amankan IH Sindikat Pengirim Tenaga Kerja Judi Online Keluar Negeri di Tangerang

Warga Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman ini diamankan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pekan lalu.

Editor: Satia
Ho/ Tribun-Medan.com
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi di Kota Pariaman amankan seorang pria berinisial IH (39) dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, Senin (24/7/2023).

Warga Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman ini diamankan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pekan lalu.

Dikutip dari Tribu-Padang.com, IH bekerja untuk mengirim orang yang akan bekerja sebagai operator judi di luar negeri.

Sekali mengirim orang ke luar negeri, IH akan mendapatkan upah Rp 2,5 juta.

Baca juga: Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri, Dua Warga Riau Diamankan, Polisi: Tiga Buron

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak bulan Oktober 2022.

Tersangka asal Kota Pariaman ini sudah berhasil mengirimkan enam orang untuk bekerja di luar negeri. Di antaranya empat dari Kota Pariaman dan dua dari Padang Pariaman.

"Tersangka mengaku setiap mengirim, ia mendapat uang sebanyak Rp2,5 juta, tambah bonus," jelas Kapolres, Senin (24/7/2023).

Baca juga: MENGERIKAN, Pabrik PT Seven Seas Agro Mengeluarkan Polusi Udara Bikin Warga Sei Semayang Sesak Nafas

Keenam korban yang ia kirim dalam satu tahun terakhir ini, diimingi bekerja di hotel dan mendapat gaji belasan juta rupiah. Serta, ongkos keberangkatan dan pengurusan dokumen dibantunya.

Rayuan serupa itu membuat korban berjatuhan di Pariaman. Padahal realitanya korban sudah diperjualbelikan dengan perusahaan di Myanmar.

Baca juga: Remaja Putri Sudah 13 Hari Hilang di Sergai dan Belum Ditemukan, Korban Awalnya Pamit Mau Beli Bedak

Korban diamankan beserta barang bukti paspor, telepon, kartu ATM dan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp.

"Tersangka ini mengaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, ia bekerja untuk orang lain. Jaringannya sudah internasional," terang Kapolres.

(Tribunmedan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved