SOSOK HH, Berangkat Haji Pakai Uang Dagang Miras dan Prostitusi, Kini Dicokok Polisi

HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.

Dok.Polres Malinau
HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara yang dijemput polisi saat baru pulang berhaji. (Dok.Polres Malinau) 

"Menyatakan saudari Tiodora Silalahi terbukti melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 2 ribu atau hukuman 1 bulan penjara. Meminta terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata hakim ketua, Cit Carnelia, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Suruh Anak Jual Miras, Dora Silalahi Tersangka Eksploitasi dan Penyiksaan Mendekam di Lapas Tebing

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rolas Putri Ferlvrivani.

Pada sidang sebelumnya, JPU Rolas meminta agar pelaku perbudakan ini dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Bukan cuma itu, JPU juga meminta agar terdakwa membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 9.270.000, berdasarkan surat Pengajuan Permohonan Restitusi Nomor: S-1790/5.1.HSHP/LPSK/05/2023 tanggal 30 Mei 2023.

Namun, semua tuntutan jaksa itu justru dimentahkan oleh hakim PN Tebingtinggi. 

Baca juga: Tiodora Silalahi, Pemilik Toko Miras yang Eksploitasi Anak-anak Dituntut Enam Tahun Penjara

Menurut hakim, adapun hal yang meringankan, karena terdakwa sudah berdamai dengan ayah korban. 

Kemudian, hal yang meringankan lainnya karena kedua korban yang merupakan kakak beradik itu datang dari Kota Sibolga ke rumah terdakwa sejak tahun 2018 atas kemauan keluarga. 

Selain itu, hakim menilai korban telah melakukan pencurian sembako dan miras di toko milik terdakwa hingga terjadi kekerasan tersebut. 

"Aspek keluarganya yang tidak melindungi dan mengurus anaknya, lalu menyuruh kedua korban untuk tinggal di rumah terdakwa. Adapun yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, berbuat baik selama persidangan," kata hakim.

Baca juga: Suruh Anak Jual Miras, Dora Silalahi Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Eksploitasi dan Kekerasan

"Terlalu berat kerana sudah ada perdamaian dengan ayah korban. Selain itu karena korban yang suka mencuri sejak di Sibolga dan di toko milik terdakwa hingga keluarga menyerahkan anaknya kepada terdakwa," ujar Cut Carlina. 

Kasus eksploitasi anak disertai kekerasan selama bertahun-tahun sebelumnya dilakukan Dora Silalahi kepada korban RMS (17) dan adiknya SPM (10).

Keduanya tinggal di rumah terdakwa sejak 2018 lalu. 

Kasus eksploitasi terhadap anak itu terbongkar saat korban RMS ditemukan oleh pegawai PT KAI terkurung di dalam kamar berjeruji besi dengan kondisi kelaparan di lantai dua rumah Dora. 

Baca juga: Dora Silalahi, Pemilik Toko Miras yang Dilapor Perbudak Anak Pungut Belum Ditangkap Polisi

Kasus dugaan perbudakan dan kekerasan yang dilakukan oleh Dora dilaporkan oleh ayah korban bersama LPAI Kota Tebingtinggi berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/797/X/2022/SPKT Kota Tebingtinggi pada tanggal 21 Oktober 2022.

Selain melakukan penyiksaan, Dora juga memperkerjakan dua anak itu di toko milik yang menjual minum keras hingga larut malam. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved