Dampak Penertiban
25 KK Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Bermukim di Jalur Hijau, Warga: Pemko Medan Pilih Kasih
Sebanyak 25 KK (kepala Keluarga) kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya terdampak penertiban jalur hijau
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sebanyak 25 KK (Kepala Keluarga) kehilangan tempat tinggal akibat terkena dampak penertiban Sungai Bedera di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Adapun penertiban dilakukan karena rumah 25 KK itu berada di jalur hijau lokasi penanggulangan banjir.
Pascapenertiban, warga yang rumahnya dihancurkan Pemko Medan tidak dapat ganti rugi.
Dari amatan Tribun-medan.com, pascapembongkaran dua hari lalu, masyarakat yang memiliki lahan tersebut masih mengumpulkan puing-puing bahan bangunan yang sekiranya masih bisa digunakan.
Baca juga: Polres Sibolga Cek dan Lakukan Penertiban Penghuni Rumah Tahanan Secara Berkala
Seperti halnya Suryani.
Warga yang terdampak penertiban ini terlihat mengumpulkan puing-puing bangunan miliknya.
"Kami kesal, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Menurut kami pemerintah pilih kasih dalam pembongkaran tersebut," jelasnya.
Menurut Suryani, memang tanah yang ditempatinya itu milik Pemko Medan.
Baca juga: Viral Oknum Satpol PP Injak Perut Pengemis Paruh Baya saat Lakukan Penertiban
Tapi yang ia sesalkan kenapa penggusuran dilakukan dari jalan utama dan ujung Jalan Kemiri saja.
"Seharusnya kalau mau pelebaran sungai alasannya itu sampai Jalan Gaperta itu harus dirobuhkan, dan sekolah yang berdiri tersebut harusnya juga turut dirobuhkan," katanya sembari mengumpulkan sisa-sia bangunan tersebut.
Senada disampaikan Tamba.
Menurut Tamba, pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemko Medan ini terkesan tebang pilih.
Baca juga: Polrestabes Medan Bakal Periksa Personel PT KAI, Terkait Barang Warga yang Hilang saat Penertiban
"Karena cuma kami saja yang dirobohkan, yang di sepanjang pinggir Jalan Asrama itu tidak ada yang dirobohkan," katanya.
Menurut Tamba, sebenarnya ia telah membeli tanah tersebut.
"Kami sudah lama mendirikan bangunan, sejak tahun 2000 an. Tapi kenapa baru ini digusur dan kami juga punya sertifikat tanah di sini," katanya.(cr5/tribun-medan.com)