Korupsi

Eks Kades Bahung Kahean Ditahan Kejari Simalungun terkait Korupsi Pembelian Lembu dan Infrastruktur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun menahan Mantan Kepala Desa Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Baru Nanggar atas nama Poniman.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun memborgol Mantan Kepala Desa Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Baru Nanggar atas nama Poniman 

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun menahan Mantan Kepala Desa Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Baru Nanggar atas nama Poniman.

Penahanan sudah dilakukan mulai Jumat (21/7/2023) kemarin di mana yang bersangkutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hergianto pads Minggu (23/7/2023) menjelaskan bahwa Poniman dijebloskan akan dititipkan ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar, sampai perkara ini dilimpah ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Dugaan korupsi Mantan Kades Bahung Kahean ini, adalah penyelewengan dana usaha peternakan lembu dengan penyertaan modal Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa dipergunakan membeli 3 ekor lembu jenis Limousin," kata Irvan.

Saat itu, lantaran 3 ekor lembu Limousin itu tidak sesuai yang diharapkan, oleh tersangka dijual dan selanjutnya membeli lembu lokal sebanyak 7 ekor. Hanya berselang beberapa waktu, tersangka Mantan Pangulu kemudian menjual kembali lembu tersebut dan uang hasil penjualan lembu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya menjual lembu milik Bumdes, tersangka juga melakukan korupsi dana pengerjaan sejumlah proyek fisik Desa, dengan total dugaan kerugian Negara sebesar Rp 388 juta

"Tersangka kita tahan mulai Jumat (21/7/2023) atas dugaan korupsi penjualan ternak lembu dan korupsi pelaksanaan proyek fisik desa," sebut Kajari Irfan Hervianto.

Irfan Hervianto menyebutkan, kasus ini merupakan lanjutan dari laporan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Simalungun yang menemukan adanya dugaan korupsi penggunaan dana desa.

Poniman sendiri sempat kabur dari kejaran jaksa. Ia menghilang sejak akhir Februari 2023, selama dua pekan. Saat itu, jabatannya diserahkannya kepada Sekdes sebagai Pelaksana Harian Kades

Poniman juga kembali menghilang setelahnya. Ia memanfaatkan peran sang istri untuk membuat surat pernyataan jika suaminya sakit sehingga tidak dapat menjalankan roda pemerintahan. Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun pun memberhentikannya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved