Polres Simalungun

3 ETLE Dipasang di Wilkum Polres Simalungun, Termasuk di Gerbang Kota Touris Parapat

Menekan angka pelanggaran berlalu lintas, Direktorat Lalu lintas Mabes Polri bersama Polres Simalungun memasang Electronic Traffic Law Enforcement

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Direktorat Lalu lintas Mabes Polri bersama Polres Simalungun memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elekronik di Gerbang Kota Touris Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/7/2023) 

Melanggar lampu merah, denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

Tidak mengenakan helm, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Lalu sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor dilengkapi kereta samping, pelanggar diancam denda tilang elektronik maksimal sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved