Polres Simalungun
3 ETLE Dipasang di Wilkum Polres Simalungun, Termasuk di Gerbang Kota Touris Parapat
Menekan angka pelanggaran berlalu lintas, Direktorat Lalu lintas Mabes Polri bersama Polres Simalungun memasang Electronic Traffic Law Enforcement
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Menekan angka pelanggaran berlalu lintas, Direktorat Lalu lintas Mabes Polri bersama Polres Simalungun memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elekronik di Gerbang Kota Touris Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
"Selain di gerbang Kota Touris Parapat, Kamera baru dengan teknologi canggih atau yang familiar dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga telah dipasang Dolok Marangir dan Perdagangan, ”ujar Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Haris Sihite, Sabtu (22/7/2023).
AKP Haris Sihite juga menjelaskan, kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR) dan check point itu sekadar alat untuk menindak dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Karena sebenarnya, tujuan utama dari penerapan ETLE adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Dengan terpasangnya kamera baru berteknologi canggih ini, diharapkan nantinya para pengendra semakin disiplin dalam berlalu lintas, meski kamera berteknologi canggih ini baru hanya pemasangan saja dan belum tersambungkan secara online.
Kamera berteknologi canggih yang telah terpasang di tiga titik belum berfungsi dan memang belum diketahui kapan dipungsikan.
"jadi belum bisa kami publikasikan karena masih pengerjaan dan belum terpasang arus listrik karena pemasangannya di lakukan tim dari Mabes Polri, "ujarnya.
Sementara dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, ETLE merupakan sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan kamera canggih berbentuk CCTV yang telah dilengkapi dengan teknologi Artificial Intelligence (AI), sehingga bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja ETLE berbeda dengan tilang konvensional, di mana petugas tidak akan turun ke jalan, melainkan memantau kamera CCTV yang telah dipasang di beberapa ruas jalan. Jika pengendara diketahui melakukan pelanggaran, maka STNK akan diblokir.
Sensor perangkat ETLE akan memonitor ruas jalan secara otomatis akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas dengan Jarak jangkau kamera ETLE sampai 20-30 meter dan menembus kaca film kendaraan. Kemudian hasil tangkapan gambar oleh sistem akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Bagi pelanggar, Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan bermotor, untuk pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 10 jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE serta denda tilang masing-masing jenis pelanggaran memiliki besaran denda dengan sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500.
Secara rinci, Kasatr Lantas Polres Simalungun menyampaikan, melanggar marka jalan besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500 ribu.Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250 ribu, atau ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan.
Kemudian, berkendara sambil menggunakan smartphone denda paling besarnya adalah Rp 750 ribu. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal, denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Lalu, melanggar ganjil genap pelanggar dapat dikenakan denda tilang elektronik maksimal Rp 500 ribu, atau kurungan penjara dua bulan.
Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
Satlantas Polres Simalungun
pemberlakuan tilang elektronik
Kapolres Simalungun
Kota Wisata Parapat
Polda Sumut
| Bocah 4,5 Tahun Hanyut di Bah Silulu saat Mandi Bersama Teman |
|
|---|
| Mayat Laki-Laki Ditemukan di Depan SMP Negeri 2 Siantar, Polsek Bangun Cari Petunjuk Lain |
|
|---|
| Polsek Tanah Jawa Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Hatonduhan |
|
|---|
| Sat Narkoba Simalungun Ciduk Pengedar Sabu di Gubuk Mariah Jambi |
|
|---|
| Pemuda di Simalungun Nekat Curi Motor, Tertangkap di Kampung Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ETLE-atau-Tilang-Elekronik-di-Gerbang-Kota-Touris-Parapat.jpg)