Berita Viral
Terungkap Fakta Baru KA Brantas Tabrak Truk, Sejak Awal Sopir Truk Ternyata Sudah Langgar Aturan
Terungkap fakta baru kejadian KA Brantas tabrak truk di Semarang hingga meledak. Polisi pun menyebut jika sopir truk tronton tersebut telah melanggar
"Sementara yang ada keterangan ya dari sopir. Sopir dan kernet masih diamankan sampai hari ini (Kamis 20 Juli) untuk pemeriksaan," paparnya.
Keterangan sementara sopir ketika pemeriksaan, begitu masuk di rel kendaraan mati.
Sopir sudah berulang kali mencoba sampai empat tetapi mesin tetap mati.
"Sudah ada upaya hidupkan lagi tapi sudah ada suara kereta mau lewat terus dia turun," terang Satake.
Selain keterangan saksi, pihaknya juga masih mengkaji rekaman cctv terkait posisi truk terakhir kali sebelum dihantam kereta.
Tampak direkaman truk seperti menggantung.
"Tapi itu masih materi penyelidikan tidak bisa bergerak kenapa. Dari cctv ada ban yang menggantung," bebernya.
Pihaknya sejauh ini belum mendapatkan laporan dari KAI sehingga bilamana ada upaya hukum yang ingin ditempuh dipersilahkan.
Di samping itu, dari sisi UU perkeretaapian sedang dipelajari oleh penyidik.
"Setelah dipelajari ketika ada unsur-unsur pelanggaran yang memenuhi undang-undang perkeretaapian bisa masuk ke sana," tuturnya.
Terkait kerugian yang dialami pihak KAI, Kabid Humas menambahkan, kajian kerugian awal ditaksir Rp200 juta.
"Itu masih itungan awal masih dilakukan itungan lagi," imbuhnya.
KA Brantas Hantam Truk di Semarang, Masinis dan Asisten Pasang Badan
Kecelakaan maut melibatkan KA Brantas jurusan Jakarta-Blitar dengan truk tronton di palang pintu Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).
Api berkobar setelah kereta menghantam badan truk yang mogok di tengah perlintasan.
Penumpang pun menceritakan perjuangan masinis dan asistennya sebelum kecelakaan terjadi.
jalan kelas 2
KA Brantas tabrak truk
KA Brantas Vs Truk
KA Brantas
fakta baru kejadian KA Brantas tabrak truk
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kecelakaan-KA-Brantas.jpg)