Berita Medan

Serang dan Hendak Rampas Senjata Petugas, Polisi Amankan Lima Keluarga Tersangka di Labuhanbatu

Sebanyak lima orang yang merupakan satu keluarga, terpaksa dibawa ke kantor polisi, setelah menyerang dan merampas senjata api milik petugas.

|
HO
Momen saat personel Polres Labuhanbatu mendapatkan perlawanan saat berusaha menangkap tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak lima orang yang merupakan satu keluarga, terpaksa dibawa ke kantor polisi, setelah menyerang dan merampas senjata api milik petugas.

Akibatnya, sejumlah personel kepolisian Polres Labuhanbatu mengalami luka-luka.

Baca juga: Mafia Ilegal Logging Beraksi Bawa Senjata Laras Panjang, Kapolres Tapsel Ngaku Tidak Tahu

Baca juga: Bawa Senjata Laras Panjang, Inilah Beda Perlakuan Polisi ke Siswa SMP Bakar Sekolah Vs Mario Dandy

Kelima orang yang diamankan yakni berinisial, JT sebagai ayah, T br S sebagai istri, DT anak, serta dua anggota keluarga lainnya berinisial GR dan T br S.

Para pelaku merupakan warga Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marjuki menceritakan kronologi penyerangan terhadap petugas yang terjadi, pada Kamis (8/6/2023) silam.

Bermula dari kedatangan petugas ke rumah para pelaku untuk mengamankan tersangka JT, dimana pelaku ini sebelumnya tersandung kasus penyerobotan lahan di wilayah tersebut.

Setibanya di sana, petugas langsung disambut oleh para pelaku dan menenteng sejumlah senjata tajam.

"Awalnya JT itu ada kasus penyerobotan tanah, kita keluarkan surat perintah untuk membawanya. Namun, waktu kami mau ngamankan, dapat perlawanan. Mereka mengeluarkan egrek, parang," kata Rusdi kepada Tribun Medan, Jumat (21/7/2023).

Dikatakannya, setelah itu para tersangka ini langsung melakukan penyerangan terhadap petugas.

Bahkan, senjata laras panjang yang ketika itu dibawa oleh petugas nyaris dirampas.

Penyerangan tersebut, membuat sejumlah personel Polres Labuhanbatu terluka dan ada seorang petugas yang lehernya nyaris tertebak senjata tajam.

"Mereka langsung ngeroyok, ada empat anggota kita luka-luka dan ada yang satu anggota saya kalau nggak menghindar mungkin sudah tertebas lehernya," sebutnya.

Dikatakannya, ini merupakan upaya penangkapan yang telah bekali-kali dilakukan oleh petugas terhadap JT.

Setiap akan menangkap pelaku JT, pihak kepolisian selalu mendapatkan perlawanan dari keluarga JT.

Hingga akhirnya, petugas pun mengamankan lima orang pelaku yang merupakan keluarga dari JT.

"Ini memang upaya penangkapan terhadap JT yang sekian kalinya. Kita datang, jadi tersangka JT ini tidak pernah kooperatif, setiap mau kita amankan selalu memberikan perlawanan," ujarnya.

Baca juga: Senjata Laras Panjang yang Ditodongkan di Rumah AKBP Achiruddin Ternyata Senjata Dinas Polri

Baca juga: HEBOH Anggota Brimob Polda Sulut Ditemukan Meninggal di Mess Bersama Senjata Laras Panjang

Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa, saat ini kelima pelaku yang merupakan keluarga dari JT sudah diamankan di Polres Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana.

"Ancaman hukumannya delapan tahun," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

 


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved