Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Senjata Laras Panjang yang Ditodongkan di Rumah AKBP Achiruddin Ternyata Senjata Dinas Polri
Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengungkapkan senjata api laras panjang yang digunakan di kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengungkapkan senjata api laras panjang yang digunakan di kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan saat terjadi penganiayaan merupakan senjata dinas Polisi.
Senjata berwarna hitam itu sempat ditenteng oleh Niko, atas perintah AKBP Achiruddin Hasibuan yang memerintahkan untuk ambil senjata dibawah tempat tidur ketika Ken dan Aditya bergumul.
"Bahkan dipakai oleh kuasai orang sipil. Jadi itu tentu dari pihak kepolisian dari etik atau pidana punya rumusan untuk Mabes polri. Kami sudah berkomunikasi dengan pak Dir, itukan senjata kedinasan milik Polri,"kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
LPSK mendesak Polda Sumut mengusut tuntas bagaimana bisa senjata api laras panjang dipegang warga sipil untuk mengancam.
Kemudian, mereka juga meminta Polda Sumut menelusuri bagaimana alur senjata dinas dibawa AKBP Achiruddin Hasibuan.
Menurut informasi yang didapat, senjata itu dikuasai AKBP Achiruddin Hasibuan sejak dia menjabat sebagai Kanit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Tentu perlu didalami oleh penyidik terutama pada peroses etik, apakah penggunaan senjata laras panjang, senjata dinas itu sering digunakan atau digunakan pada peristiwa, artinya penggunaan itu selama ini sesuai prosedur atau tidak. Yang kami dengar informasinya seperti itu (sejak Kanit),"ungkapnya.
Dalam reka adegan Senin 8 Mei 2023, terungkap AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menyuap Niko Saputra sebesar Rp 1 juta sebagai uang tutup mulut.
Dalam reka adegan ke 25 ini, Achiruddin memberi uang di hotel miliknya di Jalan Letda Sujono Medan.
Uang itu diberikan ke Niko agar dibagi dua dengan Raja Inal Siregar Rp 500 ribu perorang.
Udin meminta, agar mereka berdua tutup mulut jika seandainya diperiksa penyidik pasca Ken Admiral, korban penganiayaan melapor ke Polisi.
Dengan uang sebesar itu pula, mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini meminta kedua saksi jika ditanya Polisi soal senjata api harus menjawab itu merupakan senjata mainan, sesuai skenario pembelian senjata mainan pada 24 Desember di toko mainan di Jalan AR Hakim, Kota Medan.
"Achirudin bertemu dengan Niko di Reddorz di Jalan Letda Sujono memberi uang 1 juta sebagai uang tutup mulut, tidak ada senjata api kalau ditanya Polisi,"kata penyidik membacakan reka adegan, (8/5/2023).
Diketahui, saat peristiwa penganiayaan di rumah AKBP Achiruddin, di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia ia memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata api laras panjang dari balik tempat tidurnya.
Saat itu, 22 Desember, Niko lah orang yang mengambil dan menenteng senjata api laras panjang tersebut.
| Vonis Banding Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi Dipangkas Jadi 1 Tahun, Ini Alasan Hakim PT Medan |
|
|---|
| Terbongkar, Senjata Laras Yang Ditodongkan AKBP Achiruddin Ternyata Senjata Dinas Polri |
|
|---|
| Pangkat Paman Ken Admiral Lebih Tinggi, AKBP Achiruddin Minta Maaf Ingin Didamaikan Tapi Dicueki |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Ngaku 20 Kali Kirim Pesan ke Omnya Ken, Minta Didamaikan Tapi Tak Digubris |
|
|---|
| Ditahan di Sel Khusus Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan Sebut Tak Dikasih Makan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-saat-Niko-kaus-hitam-menenteng-senjata-api-laras-panjang-di-kediaman-Achiruddin.jpg)