Berita Viral

BARU Nikah Beberapa Jam, Pria Ini Jatuhkan Talak 3 ke Sang Istri, Terungkap Alasannya

Insiden itu terjadi setelah permintaan pengantin pria tersebut tidak dikabulkan oleh keluarga istrinya.

Tayang:
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Ayu Prasandi
India Times
Ilustrasi pernikahan di India 

Kamran Warsi mengatakan kerabat dari kedua belah pihak berusaha meyakinkan Asif, tetapi pria itu menolak untuk menyerah.

Merasa dipermainkan, keluarga mempelai wanita mengadukan pengaduan polisi terhadap enam orang, termasuk Mohmad Asif dan ayahnya.

Hal ini lantaran di bawah Undang-Undang Wanita Muslim (Perlindungan Hak atas Perkawinan) 2019, praktik perceraian instan melalui talak tiga telah dibuat ilegal dan kejahatan sehingga dapat dihukum penjara hingga tiga tahun.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung, dengan mayoritas 3:2, telah memutuskan bahwa praktik talak tiga di antara umat Islam adalah "batal", "ilegal", dan "tidak konstitusional".

Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa talak tiga bertentangan dengan prinsip dasar Al Quran.

(cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved