Berita Viral
BARU Nikah Beberapa Jam, Pria Ini Jatuhkan Talak 3 ke Sang Istri, Terungkap Alasannya
Insiden itu terjadi setelah permintaan pengantin pria tersebut tidak dikabulkan oleh keluarga istrinya.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Ayu Prasandi
Kamran Warsi mengatakan kerabat dari kedua belah pihak berusaha meyakinkan Asif, tetapi pria itu menolak untuk menyerah.
Merasa dipermainkan, keluarga mempelai wanita mengadukan pengaduan polisi terhadap enam orang, termasuk Mohmad Asif dan ayahnya.
Hal ini lantaran di bawah Undang-Undang Wanita Muslim (Perlindungan Hak atas Perkawinan) 2019, praktik perceraian instan melalui talak tiga telah dibuat ilegal dan kejahatan sehingga dapat dihukum penjara hingga tiga tahun.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung, dengan mayoritas 3:2, telah memutuskan bahwa praktik talak tiga di antara umat Islam adalah "batal", "ilegal", dan "tidak konstitusional".
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa talak tiga bertentangan dengan prinsip dasar Al Quran.
(cr19/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-pernikahan-di-India.jpg)